Sengketa Hotel Sultan Memanas, Hamdan Zoelva Laporkan Ketua PN Jakpus dan PT DKI ke Komisi Yudisial

suara.com
1 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Kuasa hukum PT Indobuildco melaporkan Ketua PN Jakarta Pusat dan Ketua PT DKI Jakarta ke Komisi Yudisial pada Kamis (12/3/2026).
  • Pelaporan ini terkait rencana eksekusi Hotel Sultan yang dinilai dipaksakan padahal perkara masih dalam proses banding.
  • Indobuildco menduga terjadi perlakuan hukum berbeda karena eksekusi cepat atas permintaan Kemensetneg namun menolak putusan provisi sebelumnya.

Suara.com - Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ke Komisi Yudisial. 

Laporan itu dibuat buntut rencana pelaksanaan eksekusi Hotel Sultan yang dinilai dipaksakan meski perkara masih bergulir di tingkat banding.

Hamdan mengatakan pengaduan tersebut resmi diajukan ke Komisi Yudisial pada hari ini Kamis (12/3/2026).

Hamdan mengatakan, laporan dilayangkan karena merasa ada perlakuan berbeda di muka hukum oleh pengadilan terhadap Indobuildco dibandingkan dengan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia dan PPK GBK terkait pelaksanaan eksekusi putusan.

“Hari ini, kami mengajukan pengaduan kepada Komisi Yudisial mengenai Hotel Sultan. Yang diadukan adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” kata Hamdan kepada wartawan usai membuat laporan di Gedung KY, Kamis.

Menurutnya, sengketa terkait Hotel Sultan masih dalam berproses di tingkat banding dan berpotensi berlanjut hingga kasasi. 

Namun, pengadilan akan tetap memproses langkah eksekusi atas permintaan penggugat, yakni Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.

"Ini jelas menunjukkan perlakuan yang berbeda dimuka hukum," ujar Hamdan.

Pihak Hamdan meniai bahwa jauh sebelum terbit Putusan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, telah ada Putusan Provisi Nomor 667/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Januari 2024 yang amar putusannya memerintahkan Kemensetneg dan PPK GBK menghentikan seluruh aktivitas di Kawasan Hotel Sultan hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Eksekusi Hotel Sultan Tinggal Menghitung Hari, Karyawan dan Penyewa Diminta Tenang

Namun putusan provisi tersebut tidak dijalankan selama berbulan-bulan. Bahkan pada 29 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak melaksanakan putusan provisi.

Alasannya, tidak diizinkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, padahal putusan provisi yang bersifat eksekutorial menurut hukum wajib dilaksanakan terlebih dahulu berdasarkan Buku II Mahkamah Agung dan SEMA Nomor 3 Tahun 2000.

Sebaliknya, ketika pihak Kemensetneg dan PPK GBK mengajukan permohonan eksekusi atas putusan serta merta Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 28 November 2025, izin diberikan dengan cepat.

Sebabnya terbit Penetapan Eksekusi dan aanmaning pertama pada 26 Januari 2026, aanmaning kedua yang dijadwalkan 9 Februari 2026 serta penetapan jadwal konstatering/cek lokasi 16 Maret mendatang.

“Ada putusan serta-merta atau putusan uitvoerbaar bij voorraad dari pengadilan yang sekarang ini sedang berproses, sedang kami mengajukan di tingkat banding, dan sedang dalam pemeriksaan di tingkat banding, dan terus tentu selanjutnya akan proses kasasi,” jelas Hamdan.

“Tetapi pengadilan negeri memaksakan atas permintaan dari penggugat yaitu Setneg, untuk melaksanakan eksekusi lebih dulu walaupun perkara ini sedang dalam perlawanan di tingkat banding dan kasasi,” tambahnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Astra Siaga Lebaran 2026: Hadirkan 304 Titik Layanan di Jalur Mudik
• 5 menit lalukumparan.com
thumb
Kunker di Jateng, Mendag Pastikan Harga Bahan Pokok Aman Jelang Lebaran
• 10 jam lalubisnis.com
thumb
Lenovo Dorong Hybrid AI Jadi Standar Baru Implementasi Kecerdasan Buatan
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Dukung Mudik Lebaran 2026, Tol Palembang-Betung Seksi Kramasan-Pangkalan Balai Difungsionalkan
• 3 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Stok BBM di Tangki Capai 23 Hari, Masyarakat Tak Perlu Panic Buying
• 16 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.