SURABAYA (Realita)– Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa Mochammad Ferdi Kamaludin bin Matasan dalam perkara penyebaran konten pornografi melalui media sosial. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Senin, 9 Maret 2026.
Ketua majelis hakim Safruddin menyatakan Ferdi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyediakan pornografi melalui media elektronik sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.
Baca juga: Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Banding Kasus Sianida Ilegal, Steven Sinugroho dan Ayahnya
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar Safruddin saat membacakan amar putusan.
Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa tetap diperintahkan berada dalam tahanan.
Perkara ini bermula ketika Ferdi menjadi admin grup Facebook bernama “Gay Khusus Surabaya”. Grup tersebut diatur sebagai grup publik sehingga siapa pun dapat melihat isi grup dan bergabung sebagai anggota.
Baca juga: Gadaikan Mobil Milik Perusahaan Logistik, Dhani Jati dan M. Sudi Divonis Setahun
Dalam persidangan terungkap, sejak Maret 2021 hingga Juni 2025, terdakwa mengelola grup tersebut dan membiarkan ribuan anggota mengunggah berbagai konten bermuatan pornografi. Jumlah anggota grup tercatat mencapai sekitar 4.514 akun.
Konten yang diunggah antara lain gambar laki-laki tanpa busana, foto sesama laki-laki berciuman, hingga tulisan bernada seksual. Sejumlah unggahan juga mencantumkan nomor telepon untuk mencari pasangan maupun menawarkan aktivitas seksual.
Sebagai admin dan moderator, terdakwa sebenarnya memiliki kewenangan untuk menghapus unggahan yang melanggar kesusilaan maupun mengeluarkan anggota grup. Namun kewenangan tersebut tidak digunakan sehingga konten-konten tersebut tetap dapat diakses para anggota.
Baca juga: Tabrak Nenek Hingga Tewas, Adhitya Ariesta Fadillah Dihukum 2 Bulan Penjara
Dalam penyidikan, aparat juga menyita telepon seluler Oppo A15 milik terdakwa. Berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik, perangkat tersebut berisi data beberapa akun Facebook yang digunakan terdakwa untuk mengelola grup tersebut.
Jaksa penuntut umum Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza sebelumnya menuntut Ferdi dengan pidana tiga tahun penjara karena dinilai melanggar ketentuan mengenai pornografi dalam Pasal 407 ayat (1) KUHP.yudhi
Editor : Redaksi





