Polisi menggiring buronan kasus narkotika, Abdul Hamid alias Boy, setibanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (12/3). Boy merupakan terduga bandar narkoba jaringan Koko Erwin yang terlibat dalam peredaran narkotika di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Boy pada Selasa (10/3) di Kubu Raya, Pontianak, Kalimantan Barat.
Dalam kasus tersebut, Boy diduga menyetor uang sekitar Rp 1,6 miliar kepada mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, untuk mendapatkan perlindungan terkait peredaran sabu di wilayah Bima.
Boy diketahui merupakan residivis kasus narkoba. Ia pernah divonis enam bulan penjara pada 2021 karena penyalahgunaan narkotika golongan I.





