Modus Cap Palsu Paspor Terungkap, WNA Pakistan Diciduk Imigrasi Jakarta Pusat

eranasional.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan yang diduga terlibat dalam kepemilikan dokumen perjalanan milik orang lain serta pemalsuan cap perjalanan dari berbagai negara.

WNA berinisial MUD (29) tersebut diamankan petugas pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di sebuah apartemen kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta terhadap pengiriman paket dari luar negeri yang ditujukan kepada seorang penerima yang berdomisili di Jakarta Pusat.

Temuan itu kemudian dikoordinasikan dengan Direktorat Intelijen Keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Kantor Imigrasi Jakarta Pusat melakukan pengawasan di apartemen yang menjadi alamat tujuan paket pada Senin (23/2/2026). Namun saat itu keberadaan WNA yang dimaksud belum ditemukan.

Keesokan harinya, petugas kembali mendatangi lokasi bersama tim dari Direktorat Intelijen Keimigrasian dan berhasil mengamankan MUD.

Saat penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa cap kedatangan dan keberangkatan dari berbagai negara. Selain itu, MUD juga tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor saat dilakukan pemeriksaan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antarinstansi dalam menjaga pengawasan keimigrasian.

“Kerja sama antara Bea Cukai Soekarno-Hatta, Direktorat Intelijen Keimigrasian, dan Kantor Imigrasi Jakarta Pusat menjadi bukti kuatnya sinergi antarinstansi dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Pamuji Raharja di Jakarta, Jumat (12/3/2026).

Petugas kemudian membawa MUD ke Kantor Imigrasi Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa MUD memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang masih berlaku di Indonesia sebagai investor. Namun yang bersangkutan diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal tersebut.

Petugas menduga MUD melakukan praktik peneraan cap kedatangan dan keberangkatan palsu pada paspor asing yang diperoleh melalui pengiriman paket dari luar negeri.

Cap tersebut dibuat agar paspor terlihat memiliki rekam jejak perjalanan internasional sehingga dapat digunakan untuk melintas ke negara tujuan, khususnya negara-negara di kawasan Eropa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, sejumlah paspor dan cap perjalanan yang ditemukan dipastikan palsu. Data pemilik paspor tersebut juga diduga bukan identitas sebenarnya dan digunakan untuk mengelabui petugas imigrasi di negara tujuan.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, M. Iqbal Ma’ruf, menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian.

“Kami akan melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap yang bersangkutan, termasuk menelusuri asal-usul cap perjalanan yang ditemukan petugas. Kantor Imigrasi Jakarta Pusat berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian,” tegas Iqbal.

Saat ini penyidik Kantor Imigrasi Jakarta Pusat masih melakukan pemeriksaan lanjutan serta pengembangan kasus untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, MUD diduga melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp500 juta.

Selain proses hukum, yang bersangkutan juga akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi serta pencantuman dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
WiFi Sering Lemot? Ini Alasan Router Tidak Boleh Berdekatan dengan TV
• 22 jam lalueranasional.com
thumb
Calon Suami Barbie Kumalasari Hilang Paska Perang Timur Tengah, Sahabat Minta Kepastian Sudah Urus Acara Pernikahan
• 2 jam lalucumicumi.com
thumb
KPK Cium Publik Figur yang Kerap Membela Koruptor, Siapa?
• 18 jam lalujpnn.com
thumb
Gandeng 102 UMKM, Warteg Gratis Alfamart Bagi 60.000 Paket Buka Puasa di 34 Kota
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
KPK Sebut Fee Percepatan Jemaah Haji Khusus Digunakan untuk Kepentingan Pribadi Yaqut
• 10 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.