Kubu Lee Kah Hin Merasa Diuntungkan Pendapat Ahli dari Polisi

jpnn.com
1 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Lee Kah Hin makin yakin ada cacat formal pada surat perintah penyidikan atau sprindik dari Polda Metro Jaya yang menetapkan bos PT Wana Kencana Mineral (WKM) itu sebagai tersangka saksi palsu di persidangan. 

Keyakinan itu didasarkan pada keterangan ahli yang dihadirkan pihak Polda Metro Jaya pada persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (12/3/2026).

BACA JUGA: Kubu Lee Kah Hin Hadirkan Ahli, Maqdir Sebut Polisi Lakukan Anomali

Advokat Rolas B. Sitinjak sebagai salah satu anggota tim kuasa hukum Lee Kah Hin menyatakan ahli ilmu hukum pidana Hendri Haryadi yang dihadirkan oleh pihak penyidik selaku termohon pada persidangan itu berpendapat bahwa sprindik bisa dinyatakan cacat formal jika penetapan tersangka tidak sesuai prosedur

“Kenapa tadi ahli mengatakan cacat formal? Catat formal-lah, putusan pengadilannya belum keluar,” kata Rolas seusai persidangan. 

BACA JUGA: Praperadilan Lee Kah Hin, Haris Azhar: Kasus ini Tidak Sesuai Prinsip HAM

Pengacara dari RBS Lawfirm itu lantas menuturkan kronik perkara yang menjerat Lee Kah Hin. Menurut Rolas, kliennya dihadirkan sebagai saksi perkara sengketa usaha di persidangan pada 8 Oktober 2025. 

Namun, pada 3 November 2025, penyidik menetapkan Lee Kah Hin sebagai tersangka kesaksian palsu di persidangan. Penetapan tersangka itu didasari laporan informasi atau LI.

Adapun putusan perkara yang membutuhkan kesaksian Lee Kah Hin itu baru keluar pada Desember 2025. “Jadi, apa alat buktinya (sebagai dasar untuk menetapkan status tersangka, red) ketika putusannya belum ada?” imbuh Rolas.

Adapun Hendri Haryadi saat memberikan keterangan selaku ahli pada persidangan itu menyatakan proses penyidikan harus tetap mengacu pada prosedur, termasuk soal alat bukti.

“Penetapan dua alat bukti atau lebih itu harus berdasarkan prosedur dan sistem administrasi penyidikan,” ujarnya.

Menurut Hendri, semestinya penyidik punya alat bukti sejak awal persidangan sehingga punya dasar kuat untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka kesaksian palsu. Jika alat bukti awal itu sudah ada, katanya, putusan pengadilan hanya tambahan saja.

“Akan tetapi kalau memang hanya putusan (sebagai alat bukti, red), itu cacat formal,” imbuhnya.

Dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) itu memerinci penyidik membutuhkan dua alat bukti minimal untuk menetapkan seseorang sebagai saksi palsu. 

Pertama ialah saksi yang menyaksikan betul keterangan itu tidak benar, sedangkan yang kedua ialah salinan putusan dari pengadilan. 

“Penetapan tersangka harus disesuaikan dengan formalnya. Makanya praperadilan untuk menguji apakah itu memenuhi formal atau tidak. Kalau tidak memenuhi secara formal, berarti cacat formal,” ucapnya.

Selain itu, Hendri juga merujuk tiga syarat penetapan tersangka menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP Baru. Ketiganya adalah identitas, uraian singkat perkaranya, dan hak-hak tersangka. Jika memang dalam sprindik terhadap Lee Kah Hin tidak dicantumkan hak-hak tersangka, berarti langkah penyidik itu cacat hukum. 

“Kalau secara normatif diatur tetapi tidak terpenuhi, berarti cacat formal,” katanya.(azl/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Elvi Robiatul, Azizul Hakim, Elvi Robiatul


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ramadhan Run Race Digelar di Bogor Sabtu Malam, Dimulai Setelah Tarawih
• 16 jam lalukompas.com
thumb
Kakorlantas-Menhub Doa Bersama di Command Center KM 29 Jelang Operasi Ketupat 2026
• 12 jam laludetik.com
thumb
Yaqut Ditahan, KPK Sita Aset Senilai Rp100 Miliar Lebih Terkait Korupsi Kuota Haji
• 6 jam lalurctiplus.com
thumb
Prabowo panggil Hasan Nasbi ke Istana, bahas apa?
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
Maruarar Percepat Perbaikan Rumah Rakyat Melalui Program BSPS
• 10 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.