Yaqut Cholil Qoumas Ditahan, Satu Gus Lagi Pekan Depan

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil dan menahan mantan staf khusus dari Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat sebagai Menteri Agama, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, pada pekan depan.

“Sudah kami panggil yang bersangkutan, ya, untuk minggu depan,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

BACA JUGA: Korupsi Kuota Haji Menjerat Gus Yaqut, KPK Sita Aset Lebih Rp 100 M

Asep meminta seluruh pihak untuk menunggu perkembangan kasus kuota haji setelah KPK menahan Yaqut pada Kamis (12/3) ini.

“Jadi, ditunggu saya ya,” katanya.

BACA JUGA: Gus Yaqut Resmi Ditahan KPK: Klaim Tak Menikmati Aliran Duit Penentuan Kuota Haji

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

BACA JUGA: KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas di Kasus Korupsi Kuota Haji

Mereka yang dicegah adalah Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.

Namun, Gus Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex. Sementara, Fuad tidak diperpanjang.

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari BPK RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut.

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Senator Se-Sumatra Dorong Integrasi Perekonomian Kawasan, Simak Penjelasannya
• 9 jam lalujpnn.com
thumb
Konflik Iran Picu Kenaikan Harga Tiket Pesawat
• 4 jam lalutvrinews.com
thumb
Bandar Narkoba Boy Akui Setor Uang ke AKP Malaungi Rp1,6 Miliar
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pangdam II/Tuanku Imam Bonjol Kunjungi Betara Gas Plant PetroChina
• 10 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Ratusan Warga dari Makassar Ikut Mudik ke Surabaya Gratis Lewat Laut
• 15 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.