Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin menanggapi sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Muhammad Arfian yang menyampaikan permohonan maaf di hadapan Komisi III DPR, terkait tuntutan hukuman mati terhadap Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan sabu seberat hampir dua ton.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan adanya imbauan dari Jaksa Agung usai adanya peristiwa tersebut.
Advertisement
"Untuk setiap melakukan pekerjaan agar lebih bijak, teliti, dan tidak terbawa emosional apapun. Tentunya kan perbedaan, ketika ada masukan dan kritikan yang sifatnya untuk perbaikan agar diterima dengan baik, disikapi dengan bijak," tutur Anang di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2026).
Anang menyatakan, Jaksa Agung melihat bahwa kritik DPR sebagai bagian dari fungsi pengawasan aparat penegak hukum.
"Karena kan dewan saat itu bukan intervensi. Dewan kan bagian dari fungsi pengawasan agar penegakan hukum berjalan sesuai dengan aturan. Kan masukan sebetulnya," jelas dia.
Atas peristiwa tersebut, jaksa Muhammad Arfian dijatuhkan sanksi disiplin lewat teguran tertulis.
"Ya mungkin karena ini penuntut umumnya masih muda, terbawa suasana, gitu ya. Tapi yang saya simak daripada saat sidang pembacaan replik itu, itu tidak dibaca. Cuma di itu, belum sempat direnvoi (dicoret) di berkasnya itu. Saya menyimak itu. Tapi apapun itu, pimpinan sudah mengambil sikap untuk teguran terhadap yang bersangkutan, penjatuhan hukum disiplin," Anang menandaskan.




