Kompolnas Sayangkan Penangkapan Kembali Komar yang Baru Bebas dari Rutan di Bandung

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menyayangkan langkah penegakan hukum terhadap Muhammad Ainun Komarullah atau Komar yang kembali ditangkap polisi sesaat setelah bebas dari rumah tahanan.

Sebelumnya, Komar menjalani hukuman enam bulan penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bandung terkait perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Anam menilai penegakan hukum tidak hanya soal terpenuhi atau tidaknya unsur pidana, tetapi juga harus melihat konstruksi peristiwa secara menyeluruh.

“Langkah yang diambil (menangkap Komar usai bebas) ya kita sayangkan. Oleh karenanya memang harus direnungkan kembali bahwa penegakan hukum itu tidak semata-mata memenuhi unsur tetapi penegakan hukum harus mencerminkan rasa keadilan masyarakat," kata Anam kepada Kompas.com, Jumat (13/3/2026).

Baca juga: Bebas dari Rutan di Bandung, Muhammad Ainun Komarullah Langsung Dijemput Polrestabes Surabaya

Ia menilai perlu dilihat apakah rangkaian peristiwa yang menjerat Komar merupakan satu kesatuan atau tidak.

Jika masih berada dalam satu rangkaian peristiwa yang sama, menurutnya, seseorang tidak seharusnya diproses hukum dua kali.

“Untuk konstruksi peristiwa besarnya itu satu rangkaian atau tidak? Nah kalau dia satu rangkaian, ya tidak bisa orang dihukum atau diproses hukum dua kali," terangnya.

Anam menambahkan, penegakan hukum juga harus mencerminkan rasa keadilan di masyarakat serta memberikan manfaat dalam tata kelola kehidupan sosial.

Menurut dia, aparat penegak hukum juga perlu mempertimbangkan aspek kebijaksanaan dan manfaat dalam setiap proses hukum yang dilakukan.

Baca juga: Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Tian Bahtiar Dkk di Kasus Perintangan Penyidikan

“Penegakan hukum harus mencerminkan rasa keadilan masyarakat ya berkontribusi besar pada tata kelola kehidupan yang lebih demokratis dan tentu saja bermanfaat bagi masyarakat luas," tuturnya.

Ditangkap lagi setelah bebas

Diketahui, Komar kembali ditangkap penyidik dari Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya sesaat setelah keluar dari Rumah Tahanan Kebon Waru pada Senin (9/3/2026).

Pria berusia 24 tahun itu sebelumnya menjalani hukuman enam bulan penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bandung terkait perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Namun, setelah bebas, Komar langsung dijemput penyidik untuk menjalani proses hukum lain di Surabaya yang berkaitan dengan unggahan di akun Instagram @blackbloczone terkait seruan aksi yang berujung ricuh di depan Gedung Grahadi pada Agustus 2025.

Kasus tersebut kini telah memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, dan Komar resmi ditahan oleh jaksa sejak 10 Maret 2026.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jelang Lebaran, Warga Kepulauan Seribu Tebus Sembako Murah Rp 50 Ribu
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Respons Ancaman Trump, Iran Bakal Serang Israel hingga Pangkalan AS
• 17 jam laluokezone.com
thumb
Harga Minyak Dunia Tembus US$100, Bahlil Sebut Pemerintah Belum Hitung Tambahan Subsidi
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Harga Minyak Dunia Kembali Melambung dan Capai 100 Dolar AS per Barel
• 22 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Jadi Pintu Masuk ke DIY, Sleman Siapkan 7 Jalur Alternatif untuk Antisipasi Macet saat Mudik
• 19 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.