Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menegaskan bahwa masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak secara otomatis kehilangan hak untuk menerima bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH).
Penegasan ini disampaikan untuk merespons kekhawatiran masyarakat terkait proses sinkronisasi data perlindungan sosial yang saat ini tengah dilakukan pemerintah.
Advertisement
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan sosial bagi pekerja, termasuk pekerja informal yang rentan terhadap berbagai risiko kerja.
“Program BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi pekerja, bukan untuk menghilangkan bantuan sosial,” kata Indah, dikutip dari Antara.
Menurutnya, program jaminan sosial ketenagakerjaan tidak dimaksudkan untuk menggantikan ataupun menghapus bantuan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat miskin dan rentan.
Isu mengenai kemungkinan dicabutnya bantuan sosial bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan muncul seiring upaya pemerintah melakukan pemadanan data perlindungan sosial.




