JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyerahkan uang rampasan senilai Rp 530 miliar dari kasus judi online (judol) kepada kas negara melalui Kementerian Keuangan pada Jumat (13/3/2026).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, tumpukan uang tunai tersebut tampak menggunung di Aula Kejari Jakarta Barat.
Uang yang sebagian besar berupa pecahan Rp 100.000 berwarna merah muda ini diikat rapi dalam plastik transparan dan disusun berlapis-lapis hingga membentuk barikade menyerupai meja sepanjang tiga meter.
Baca juga: Sopir Angkot Tewas Dibacok Pria di Cilincing Jakut
Di bagian depan tumpukan uang itu terpasang tiang pembatas dan dua buah plakat putih berukuran besar yang menampilkan angka pasti dari uang rampasan tersebut, yakni Rp 530.430.217.324,57.
Penyerahan uang negara ini dilakukan secara simbolis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan RI, Astera Primanto Bhakti.
Jumlah tersebut terdiri dari uang rampasan negara sebesar Rp 529.430.217.325 yang berasal dari berbagai rekening bank yang diduga terkait tindak pidana perjudian online, serta denda sebesar Rp 1 miliar.
“Penyetoran uang rampasan negara dan denda perkara ini dilakukan melalui mekanisme resmi ke kas negara sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Nurul di kantor Kejari Jakarta Barat, Jumat.
Nurul menyebut, penyerahan uang ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dalam memulihkan aset negara dan memastikan pelaku kejahatan diproses hukum seberat-beratnya.
"Pengembalian uang rampasan ke kas negara menunjukkan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan sampai tuntas. Tidak hanya menjatuhkan hukuman pidana badan kepada pelaku, tetapi juga secara tegas merampas benda yang diperoleh melalui tindak pidana untuk disetorkan ke kas negara," ujar Nurul.
Baca juga: Cegah Kebakaran, Pramono Minta Warga Jakarta yang Mudik Lapor RT/RW
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 773/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt tertanggal 11 Februari 2026, yang telah berkekuatan hukum tetap, atas nama terpidana Oei Hengky Wiryo (69).
Pria asal Medan yang berdomisili di Pantai Mutiara, Jakarta Utara, ini terbukti bersalah melakukan pencucian uang dari hasil bisnis perjudian online.
Atas perbuatannya, terpidana Oei Hengky Wiryo dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
"Kejahatan semacam ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengikis moral dan kemampuan ekonomi masyarakat. Sehingga penuntutan dan eksekusi yang kami lakukan bukan hanya semata-mata sebagai kewajiban pekerjaan, melainkan juga merupakan pengabdian dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan edukasi untuk menjauhi permainan judi online," ucap Nurul.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




