JAKARTA,KOMPAS - Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, disiram air keras oleh orang tak dikenal setelah rekaman siniar bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.
Akibat serangan itu, Andrie mengalami luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata. Dari hasil pemeriksaan rumah sakit, ia mengalami luka bakar 24 persen.
Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya mengatakan, Jumat (13/3/2026), peristiwa tersebut terjadi sesaat setelah Andrie usai melakukan perekaman siniar bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), Jakarta.
Sekitar pukul 23.37 WIB, Andrie sedang mengendarai kendaraan roda dua miliknya di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat. Kemudian, dua pelaku menghampiri dari arah berlawanan, Jalan Talang (Jembatan Talang) dengan mengendarai kendaraan roda dua yakni diduga merupakan motor matic Honda Beat keluaran tahun 2016 sampai dengan 2021.
"Pelaku merupakan dua orang laki-laki yang melakukan operasinya dengan menggunakan satu motor, masing-masing berperan menjadi pengemudi dan penumpang," kata Dimas.
Ciri-ciri dari terduga pelaku berdasarkan informasi yang dihimpun Kontras, pelaku pertama yang merupakan pengendara menggunakan pakaian kaos berwarna kombinasi putih-biru,celana gelap diduga jeans, dan helm berwarna hitam.
Adapun pelaku kedua yakni penumpang belakang menggunakan penutup wajah atau masker menyerupai buff berwarna hitam yang menutupi setengah wajah, kaos berwarna biru tua, dan celana panjang berwarna biru yang dilipat menjadi pendek dan diduga berbahan jeans.
Salah satu pelaku kemudian menyiramkan air keras ke arah Andrie hingga mengenai sebagian tubuh korban. Akibat serangan tersebut, korban berteriak kesakitan dan menjatuhkan motornya. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat di Jakarta dan mendapatkan penanganan medis darurat, terutama pada bagian mata yang terkena cairan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya barang milik korban yang hilang atau dirampas baik saat kejadian maupun setelah peristiwa.
Sebelum melakukan perekaman siniar di YLBHI, korban sempat meninggalkan Kantor Kontras sekitar pukul 15.30 WIB untuk menghadiri pertemuan di kantor Celios membahas tindak lanjut laporan investigasi Komisi Pencari Fakta mengenai Aksi Agustus 2025.
Kontras menilai tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela HAM.
Padahal, pembela HAM seharusnya dilindungi terutama dengan mengacu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM.
Andrie termasuk dalam pembela HAM atas kerja-kerja pemajuan dan perlindungan HAM dalam tanggung jawabnya selaku Wakil Koordinator Kontras.
Andrie sebelumnya juga pernah mengalami beberapa kali teror dan intimidasi utamanya pasca ‘Aksi Geruduk Fairmont’ untuk menolak rancangan UU TNI pada Maret 2025.
Kontras pun meminta peristiwa serangan pada Andrie segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil. Aparat kepolisian diminta langsung menyelidiki untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut.
"Mengingat, upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat mengakibatkan luka fatal yang serius hingga meninggal dunia," ujar Dimas.
Pelaku seharusnya dapat dihukum seberat-beratnya dengan percobaan pembunuhan sebagaimana merujuk pada Pasal 459 KUHP Baru. Selain itu, ke depan harus ada langkah serius dari negara untuk melindungi kerja-kerja publik di sektor HAM dan penegakan hukum.





