Pemerintah Batasi Akses Medsos Bagi Anak Mulai Maret 2026, Orang Tua Setuju dan Mendukung

tvonenews.com
11 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah akan membatasi akses media sosial (medsos) bagi anak-anak usia di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Pembatasan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Plt. Direktur Direktorat Komunikasi Publik Komdigi Marroli J. Indarto mengatakan, saat aturan itu diterapkan, anak-anak usia di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun media sosial, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.  

Keputusan ini diambil karena ancaman di ruang digital bagi anak-anak semakin nyata, di antaranya pornografi, perundungan siber, penipuan secara daring, hingga adiksi digital. Dengan demikian, anak-anak perlu dilindungi dari ancaman tersebut.

"Tujuannya untuk melindungi supaya adik-adik tercegah dari risiko kejahatan di dunia digital, seperti perundungan," ujar Marroli di Pondok Pesantren Darul Falah Cihampelas, Jumat (6/3/2026).

Aturan ini juga dapat mengurangi anak-anak dari terpaan iklan di dunia digital. 

Pembatasan akses media sosial bagi anak-anak bisa jadi menimbulkan ketidaknyamanan saat awal diberlakukan. Namun, kebijakan itu perlu diambil pemerintah sebagai bentuk tanggung jawab perlindungan anak di ruang digital. Dengan demikian, orang tua tidak harus menghadapi tantangan dunia digital sendirian.

Menanggapi kebijakan tersebut, salah seorang siswa SMP Darul Falah Rizki Raditia tidak mempermasalahkan apabila ia tak lagi bisa memiliki akun media sosial. Menurut ia, kebijakan itu dapat mencegah anak-anak menyalahgunakan media sosial, contohnya untuk menyebarkan informasi hoaks.

Rizki biasanya bermain media sosial untuk mengisi waktu di rumah setelah pulang dari pondok pesantren. Ketika nanti tidak bisa lagi bermain media sosial, dia akan mengganti aktivitasnya dengan membantu orangtua di rumah.

Orang tua Sepakat Mendukung

Dihubungi secara terpisah, Ketua Forum Orangtua Siswa (Fortusis) Kota Bandung Saeful Rohman mendukung kebijakan pemerintah membatasi media sosial terhadap anak di bawah 16 tahun. Menurut ia, fenomena ketergantungan anak pada media sosial sudah memprihatinkan.

Anak menjadi kurang berintekraksi di dunia nyata. Waktunya habis melihat dunia maya. Kondisi itu dikhawatirkan menjadikan anak tidak siap menghadapi tantangan-tantangan sesungguhnya di dunia nyata.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hari Ini, KY Periksa Ketua dan Wakil Ketua PN Depok yang Kena OTT KPK
• 18 jam lalukompas.com
thumb
GOTO Catat Arus Kas Bebas Disesuaikan Positif pada 2025, Simak Makna dan Dampaknya
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
KPK Sebut Kasus Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Jadi Khatib Jumat di Polda Sumsel, UAS Ingatkan Tugas Polisi Adalah Amanah
• 10 jam laludetik.com
thumb
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Bahas Kesiapan Lebaran 2026
• 7 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.