Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Menteri Transmigrasi (Mentrans), M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah dalam memperkuat perlindungan lahan sawah berkelanjutan guna menjaga ketahanan pangan nasional.
"Dari Kementerian Transmigrasi pada prinsipnya kami mendukung sekali program ini," ujar Iftitah dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Jumat, 13 Maret 2026.
Ia menjelaskan, kawasan transmigrasi juga memiliki potensi lahan persawahan yang cukup besar untuk mendukung kebijakan perlindungan Lahan Sawah Dilindungi (LDS).
Berdasarkan data yang dimiliki Kementerian Transmigrasi, pemerintah saat ini mengelola sekitar 3,2 juta hektare lahan melalui Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Dari jumlah tersebut, terdapat ratusan ribu hektare lahan persawahan yang tersebar di berbagai kawasan transmigrasi di Indonesia.
Kemudian Iftitah menambahkan, hasil pemetaan menunjukkan bahwa dari 154 kawasan transmigrasi yang telah ditetapkan oleh Bappenas, sebagian berada di 12 provinsi yang menjadi lokasi khusus penetapan Lahan Sawah Dilindungi.
"Pemetaan di dalam 154 kawasan transmigrasi yang masuk 12 provinsi lokus itu ada sekitar 263.427 hektare. Inilah nanti yang mungkin kita bisa lindungi dan dukung dalam program LDS ini," jelasnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menegaskan pemerintah tengah memperkuat upaya perlindungan lahan sawah untuk mencegah alih fungsi lahan, khususnya di wilayah yang memiliki tingkat kesuburan tinggi seperti Pulau Jawa.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan target swasembada pangan nasional dapat tercapai secara berkelanjutan.
"Untuk mencegah alih fungsi lahan sawah yang paling subur di Pulau Jawa, maka dibentuk tim terpadu untuk percepatan kepastian lahan sawah," kata Zulkifli Hasan.
Pemerintah juga menargetkan penetapan tata ruang lahan pertanian pangan berkelanjutan di 20 provinsi rampung pada kuartal pertama tahun ini. Sementara itu, 17 provinsi lainnya ditargetkan selesai pada Juni 2026.
Apabila penetapan tersebut tidak selesai sesuai jadwal, pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN akan mengambil alih percepatan proses penetapan tata ruang tersebut.
Kebijakan perlindungan lahan sawah berkelanjutan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang menegaskan bahwa lahan sawah yang telah ditetapkan tidak boleh dialihfungsikan.
Melalui program Lahan Sawah Dilindungi, pemerintah berharap keberlanjutan produksi pangan nasional dapat terjaga sekaligus memperkuat ketahanan pangan Indonesia di masa depan.
Editor: Redaksi TVRINews





