KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan bahwa dalam kasus korupsi kuota haji, lebih dari 8.000 jemaah gagal berangkat karena adanya perubahan porsi kuota yang dilakukan oleh eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Kementerian Agama menyetujui porsi kuota tambahan untuk jemaah reguler sebesar 92 persen.
Namun saat pelaksanaan, kuota tambahan untuk jemaah reguler berubah menjadi 50 persen.
Dalam proses pemeriksaan dan penahanan Yaqut, massa dari Barisan Ansor Serbaguna menggeruduk dan melakukan orasi di sekitar gedung KPK serta menentang penahanan mantan Menteri Agama tersebut.
Baca Juga: Buka Suara! Eks Menag Yaqut Cholil Soal Kasus Kuota Gaji Usai Ditahan KPK | INDO UPDATE
#kpk #yaqutcholil #kuotahaji #korupsi
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Penulis : Tesalonika-Ajeng
Sumber : Kompas TV
- kasus haji
- kpk
- yaqut cholil qoumas
- korupsi
- kuota haji





