KY Periksa Etik Dua Hakim PN Depok yang Terjaring OTT KPK

okezone.com
11 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan etik terhadap dua hakim Pengadilan Negeri Depok, yang sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedua hakim tersebut adalah I Wayan Eka Mariarta, Ketua PN Depok nonaktif, serta Bambang Setyawan, Wakil Ketua PN Depok nonaktif.

Baca Juga :
DPR Setujui 7 Calon Anggota Komisi Yudisial, Berikut Daftar Namanya

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan etik oleh KY merupakan bagian dari sinergi antar-lembaga untuk memastikan akuntabilitas dan integritas aparat penegak hukum.

"Sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan Komisi Yudisial terhadap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait eksekusi sengketa lahan, KPK memandang langkah tersebut sebagai bagian dari sinergi antarlembaga dalam memastikan akuntabilitas dan integritas aparat penegak hukum," kata Budi, Jumat (13/3/2026).

Menurut Budi, penegakan hukum yang dilakukan KPK harus berjalan beriringan dengan penegakan etik oleh lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan terhadap hakim.

Baca Juga :
Komisi Yudisial Akui Masyarakat Masih Ragukan Integritas Pengadilan

"Kerja bersama ini penting agar proses penanganan perkara berjalan komprehensif, baik dari aspek penegakan hukum pidana maupun penegakan kode etik profesi," ujarnya.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Nastar Jadi Primadona Kue Lebaran di Kalangan Anak Muda
• 18 jam lalukatadata.co.id
thumb
Pemerintah Percepat Pengembangan Bioenergi dari Singkong, Sawit, Tebu, dan Jagung
• 7 jam lalupantau.com
thumb
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Bahas Mudik, Minta Ada Diskon Tarif Transportasi
• 10 jam lalukatadata.co.id
thumb
Polri Ingatkan Pemudik Motor Gembolan: Bahaya, Jangan Bawa Barang Berlebihan
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Profil Fatima al-Fihri, Pendiri Universitas Tertua di Dunia
• 12 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.