Pantau - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Keuangan Haji Abidin Fikri menyatakan DPR RI telah menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji sebagai usul inisiatif DPR.
Persetujuan tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola dana haji agar lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi jemaah.
Abidin menjelaskan keputusan tersebut merupakan hasil proses harmonisasi yang dilakukan di Badan Legislasi DPR RI dengan melibatkan seluruh fraksi di DPR RI.
Abidin menyampaikan, "Persetujuan Rapat Paripurna ini menandai komitmen DPR untuk memperkuat tata kelola dana haji agar semakin transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat yang lebih adil bagi jemaah," ungkapnya.
Dorong Transparansi dan Keadilan Dana HajiLegislator dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut menjelaskan revisi undang-undang ini memiliki sejumlah tujuan utama.
Tujuan tersebut antara lain meningkatkan transparansi pengelolaan dana haji, meningkatkan keadilan dalam distribusi manfaat bagi jemaah haji, serta mewujudkan proporsionalitas dalam pembagian manfaat dana haji.
Menurut Abidin, pengelolaan dana haji yang lebih akuntabel akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana tersebut.
Ia juga menilai langkah tersebut penting untuk menjawab dinamika penyelenggaraan ibadah haji yang terus berkembang.
Penguatan regulasi pengelolaan keuangan haji dinilai penting untuk memastikan asas keadilan dalam pemanfaatan dana haji.
Dengan tata kelola yang lebih baik, berbagai potensi persoalan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat diharapkan dapat diminimalkan.
Komisi VIII Dorong Percepatan Pembahasan Bersama PemerintahAbidin menegaskan bahwa setelah RUU tersebut disetujui sebagai usul inisiatif DPR, proses pembahasan selanjutnya akan dilakukan bersama pemerintah.
Komisi VIII DPR RI meminta pemerintah untuk segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM agar pembahasan RUU dapat segera dilakukan.
Ia menyampaikan, "Kami di Komisi VIII DPR RI berkomitmen mendorong percepatan pembahasan RUU ini agar segera disahkan menjadi undang-undang. Hal ini penting untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang lebih baik, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh umat Islam Indonesia," ungkapnya.




