Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, di KPK. Wayan Eka dan Bambang adalah tersangka penerimaan suap terkait eksekusi sengketa lahan.
Pihak KY yang hadir langsung adalah Wakil Ketua KY Desmihardi dan Anggota KY Abhan. Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
"Beberapa hal dan tadi yang kami tanyakan adalah tentunya menyangkut terkait dengan etik yang dilanggar oleh pelanggaran etik yang dilakukan oleh ketua dan wakil ketua Pengadilan Negeri Depok ini," kata Desmihardi kepada wartawan di KPK, Jumat (13/3).
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk melakukan pemeriksaan pada hari ini," imbuhnya.
Pada Rabu (11/3), KY sudah memeriksa sejumlah saksi lainnya terkait dugaan pelanggaran etik kedua Hakim. Namun, tidak dirinci soal identitas saksi yang dimaksud.
Abhan menambahkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan KY nantinya akan didalami dan dikaji lalu dibahas dalam rapat pleno. Hasilnya adalah berupa rekomendasi kepada Mahkamah Agung.
"Nanti rekomendasinya pun mekanismenya nanti kami sampaikan pada Mahkamah Agung," ucap Abhan.
"Kita akan mendukung, sangat mendukung, sikap dari Ketua Mahkamah Agung yang zero tolerance terhadap transaksional.
"Kalau kita mengacu kepada sikap dari ketua Mahkamah Agung bahwa terkait dengan transaksional ini pecat atau penjara. Itu sebagai gambarannya," imbuhnya.
Kasus ini terkait proses eksekusi lahan PT KD. Ketua dan Wakil Ketua nonaktif PN Depok awalnya meminta fee untuk percepatan eksekusi sebesar satu miliar, tetapi kemudian disetujui 850 juta. Total ada 7 orang yang ditangkap di tempat yang berbeda. Setelah melalui pemeriksaan, ditetapkan 5 orang tersangka, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.
Perkara bermula saat PT KD memenangkan perkara sengketa lahan dengan masyarakat di Pengadilan Negeri Depok. Lahan itu berlokasi di Tapos, Depok, dengan luas 6.500 meter persegi.
Setelah putusan inkrah, PT KD ingin agar lahan itu segera dilakukan eksekusi. Permohonan eksekusi pun dikirimkan ke PN Depok.
Mendapat permohonan eksekusi, Wayan Eka dan Bambang lalu memerintahkan Yohansyah untuk membuat kesepakatan dengan PT KD terkait permintaan uang. Melalui Yohansyah, keduanya meminta fee sebesar Rp 1 miliar untuk eksekusi.





