FAJAR, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Kasus ini mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan di Kabupaten Cilacap. Bermula gara-gara permintaan tunjangan hari raya (THR).
KPK menduga adanya praktik minta THR menjelang Idulfitri 2026 yang disamarkan melalui skema fee proyek. Modus inilah yang saat ini terus digali penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim penyidik sedang menelusuri kaitan antara pengerjaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap dengan dugaan tersebut.
Meskipun belum merinci proyek mana saja yang terlibat, KPK menegaskan bahwa penyelidikan difokuskan pada dugaan suap, gratifikasi, atau pemerasan.
“Ya, nanti kita akan dalami soal itu terkait permintaan THR. Penyelidikan ini diduga adanya penerimaan oleh bupati berkaitan dengan proyek di Cilacap,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/3/2026).
Proses Pemeriksaan Intensif
Sebanyak 27 orang, termasuk Bupati Syamsul Auliya Rachman, saat ini masih menjalani pemeriksaan awal di Cilacap. Pihak-pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut segera dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pemeriksaan intensif dilakukan untuk mengonstruksi perkara secara utuh sebelum menentukan status tersangka.
KPK berkomitmen untuk membuka hasil pemeriksaan ini kepada publik melalui konferensi pers resmi.
Masyarakat diharapkan bersabar menunggu paparan lengkap mengenai kronologi kejadian serta peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi yang mencoreng integritas Pemerintah Kabupaten Cilacap tersebut. (*)





