VIVA – Belanda menyatakan bergabung dengan Afrika Selatan -- yang lebih dulu mendaftarkan gugatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait dugaan genosida di Jalur Gaza. Menurut keterangan ICJ, Belanda mengajukan sebagai pihak yang turut menggugat genosida yang dilakukan Israel.
"Pada hari Rabu, 11 Maret 2026, Belanda, mengacu pada Pasal 63 Statuta Mahkamah, mendaftarkan untuk mengajukan deklarasi intervensi dalam kasus Penerapan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza (Afrika Selatan melawan Israel) ke Panitera Mahkamah," kata pengadilan dalam sebuah pernyataan, Kamis, 12 Maret 2026.
Pada hari yang sama, Islandia juga mengajukan permohonan untuk bergabung dalam proses tersebut.
Pada Desember 2023, Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional di Den Haag, dengan menuding Israel telah melakukan genosida di Jalur Gaza.
Pada Mei 2024, pengadilan memerintahkan Israel untuk mengakhiri operasi militernya di Rafah, yang terletak di selatan Jalur Gaza, dan mengambil langkah-langkah untuk memastikan akses ke Gaza untuk misi investigasi tuduhan genosida.
Kemudian, pada November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan Kepala Otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Yoav Gallant, dengan alasan tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di wilayah tersebut.





