MA Tolak Kasasi Google, Raksasa Teknologi Itu Wajib Bayar Denda Rp202,5 Miliar

mediaindonesia.com
3 jam lalu
Cover Berita

PERLAWANAN hukum Google LLC atas tuduhan praktik monopoli di Indonesia kandas di tingkat tertinggi. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan perusahaan tersebut terkait penggunaan paksa Google Play Billing System (GPB), sekaligus mengukuhkan denda fantastis senilai Rp202,5 miliar.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menegaskan bahwa putusan MA tertanggal 10 Maret 2026 ini menutup seluruh celah hukum bagi Google. Perkara nomor 03/KPPU-I/2024 tersebut kini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

"Dengan putusan tersebut, putusan KPPU yang menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google kini berkekuatan hukum tetap," ujar Deswin dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (13/3).

Baca juga : Uni Eropa Tuding Google dan Apple Langgar Aturan Digital, Berpotensi Picu Ketegangan dengan AS

Duduk Perkara Monopoli Google

Kasus ini bermula dari kebijakan eksklusif Google yang mewajibkan pengembang aplikasi di Indonesia menggunakan sistem pembayaran mereka sendiri dengan potongan komisi mencapai 15% hingga 30%. Praktik ini dinilai mencekik ekosistem digital lokal karena Google menguasai sekitar 93% pangsa pasar distribusi aplikasi di tanah air.

Dalam amar putusannya, MA memperkuat temuan KPPU bahwa Google terbukti melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Selain denda ratusan miliar dalam Mata Uang Rupiah, Google diperintahkan untuk melakukan sejumlah langkah korektif, di antaranya:

  • Menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing secara sepihak.
  • Memberikan kebebasan bagi developer aplikasi untuk menggunakan metode pembayaran alternatif.
  • Memberikan insentif berupa pemotongan biaya layanan minimal 5% selama satu tahun melalui program User Choice Billing (UCB).
Sanksi Tegas bagi Raksasa Teknologi

Kemenangan hukum KPPU ini menjadi sinyal kuat bagi raksasa teknologi global agar tunduk pada regulasi persaingan usaha di Indonesia. Penolakan kasasi oleh Majelis Hakim yang diketuai Syamsul Ma’arif ini memastikan bahwa tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh Google.

"Google LLC wajib melaksanakan seluruh amar putusan KPPU, termasuk pembayaran denda Rp202,5 miliar serta pelaksanaan perubahan kebijakan sebagaimana diperintahkan dalam putusan," pungkas Deswin. (Z-10)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Plt Gubernur Riau Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
Kementerian ESDM Sebut Norwegia Tertarik Beli Kredit Karbon dari PLTS Apung
• 24 menit lalukumparan.com
thumb
Foto: Adu Tangguh di Puncak Alpen, Atlet Ski Unjuk Gigi di Pierra Menta
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Pikap Ringsek Tertabrak KRL di Parung Panjang Bogor, 1 Orang Luka
• 54 menit laludetik.com
thumb
Pemimpin Tertinggi Iran Perintahkan Blokir Selat Hormuz dan Ancam Pangkalan Militer AS
• 21 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.