Aktivis Kontras Disiram Air Keras di Menteng, Polisi Ungkap Korban Alami Luka Bakar di Wajah-Tangan

tvonenews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik insiden penyiraman air keras yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026) malam.

Kadiv Humas Polri, Irjen Jhonny Eddison Isir mengatakan, korban mengalami luka bakar pada beberapa bagian tubuhnya.

“Ada beberapa bagian tubuh yang terkena (air keras) yaitu bagian dada, ada wajah, dan tangan. Kita berdoa semoga luka bakar yang dialami korban AY ini bisa makin pulih dalam perawatannya dan sehat kembali,” kata Isir, di Mabes Polri, Jumat (13/3/2026).

Dalam kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengungkapkan, korban mengalami kulit terkelupas di bagian wajah hingga tangan.

“Karena pada saat penyiraman ada pengelupasan di bagian tangan, badan, maupun wajah. Nah, kita fokus terhadap penanganan medis bagi korban dulu. Karena kondisi sekarang, korban juga belum bisa memberikan keterangan yang banyak kepada pihak kepolisian,” ucap Budi.

“Kita beri ruang kepada korban, kepada dokter medis untuk memberikan pemulihan dulu. Tetapi di luar dari itu, kita mengambil untuk lingkar luar untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang ada,” sambungnya.

Untuk diketahui, Mabes Polri memberikan atensi terhadap kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026) malam.

“Dalam kesempatan ini yang perlu kami sampaikan bahwa Bapak Kapolri selaku pimpinan Polri telah memberikan atensi khusus terhadap penanganan dan pengungkapan kasus ini,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Jhonny Eddison Isir, di Mabes Polri, Jumat (13/3/2026).

Lebih lanjut, Isir menerangkan, pohak kepolisian telah melakukan langkah-langkah, khususnya penanganan tempat kejadian perkara, dan beberapa rangkaian tindakan penyelidikan yang didasari kepada Laporan Polisi Model A Nomor 222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tentang adanya tindak pidana penganiayaan berat, sebagaimana Pasal 467 ayat 2 dan atau 468 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Perjuangan HAM Tak Berhenti Usai Penyerangan Andrie Yunus, KontraS: We keep moving forward, Tatakae!
• 6 jam lalusuara.com
thumb
Modus Cap Palsu Paspor Terungkap, WNA Pakistan Diciduk Imigrasi Jakarta Pusat
• 17 jam lalueranasional.com
thumb
Campak Merebak, Diskes Tetapkan KLB, Terparah di Makassar dan Sinjai
• 23 jam laluharianfajar
thumb
Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman 2020, Eks Bupati Sri Purnomo Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp500 Juta
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Sinergi Pemkot Tangerang dan Kawasan Sekitar dalam Penataan Aset secara Terpadu
• 11 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.