Bisnis.com, CIREBON- Sebanyak enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dihentikan sementara operasionalnya karena belum memenuhi sejumlah persyaratan dasar layanan sanitasi dan administrasi.
Penghentian sementara ini dilakukan menyusul laporan Koordinator Regional Provinsi Jawa Barat tertanggal 9 Maret 2026 kepada Badan Gizi Nasional.
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional melalui Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, Albertus Dony Dewantoro, mengatakan penghentian sementara tersebut dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan program makan bergizi berjalan sesuai standar kesehatan dan tata kelola yang berlaku.
“Langkah penghentian sementara ini dilakukan agar seluruh SPPG mematuhi ketentuan teknis, terutama terkait keamanan pangan dan sanitasi. Program makan bergizi harus berjalan dengan standar yang jelas agar manfaatnya optimal bagi masyarakat,” kata Dony dalam keterangan resmi, Jumat (13/3/2026).
Enam SPPG yang dihentikan operasionalnya berada di sejumlah kecamatan di Kabupaten Cirebon, yakni SPPG Cirebon Tengah di Desa Tani Dawuan, SPPG Ciledug di Desa Jatiseeng Kidul, SPPG Cirebon Lemahabang di Desa Asem, SPPG Kedawung di Desa Kertawinangun, SPPG Gunung Jati di Desa Grogol, serta SPPG Panguragan di Desa Kalianyar.
Dony menjelaskan bahwa penghentian operasional tersebut dilakukan karena sejumlah SPPG belum melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke dinas kesehatan setempat meski telah beroperasi lebih dari 30 hari.
Baca Juga
- Tak Kantongi SLHS dan Miliki IPAL, Operasional 350 Dapur MBG di Jabar Disetop
- Penjualan Pikap Suzuki Carry Melesat Terdongkrak MBG
- Bukan MBG, APBN Februari Dibebani Pembayaran Bunga Utang!
“Dalam laporan yang kami terima, beberapa SPPG belum melakukan pendaftaran SLHS ke dinas kesehatan daerah,” ujarnya.
Menurut dia, pemenuhan persyaratan tersebut menjadi bagian penting dari standar operasional program makan bergizi gratis agar aspek keamanan pangan dan pengawasan dapat berjalan secara optimal.
Penghentian sementara operasional enam SPPG tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.
Dalam aturan tersebut, setiap SPPG diwajibkan memenuhi sejumlah standar, termasuk kelayakan higiene sanitasi, sistem pengolahan limbah, serta dukungan fasilitas bagi petugas pengawasan.
Dony mengatakan ketentuan tersebut disusun untuk menjaga kualitas layanan program makan bergizi gratis yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
“Kami ingin memastikan seluruh fasilitas pelayanan gizi yang terlibat benar-benar memenuhi standar yang ditetapkan. Ini bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut keamanan pangan bagi penerima manfaat,” kata dia.
Meski demikian, penghentian operasional tersebut bersifat sementara. SPPG yang terdampak masih dapat kembali beroperasi setelah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
SPPG diwajibkan terlebih dahulu mengajukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi ke dinas kesehatan setempat. Selain itu, pengelola juga harus memastikan ketersediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah serta fasilitas tempat tinggal bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan.
Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, pengelola SPPG dapat mengajukan permohonan pencabutan penghentian operasional kepada Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional dengan melampirkan bukti pendaftaran SLHS dari Dinas Kesehatan.
“Kami membuka ruang bagi pengelola untuk segera melengkapi persyaratan tersebut. Jika seluruh ketentuan telah dipenuhi dan dibuktikan secara administratif, maka penghentian sementara operasional dapat dicabut,” ujar Dony.
Ia menambahkan Badan Gizi Nasional akan terus melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan program makan bergizi gratis di berbagai daerah untuk memastikan seluruh pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan.
“Tujuannya agar program ini benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat sekaligus memenuhi standar kesehatan dan tata kelola yang baik,” kata dia.





