Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs

suara.com
5 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Kejagung kaji peluang kasasi atas vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru.
  • JPU pelajari fakta sidang Delpedro Marhaen sebelum tentukan langkah hukum selanjutnya.
  • Majelis hakim bebaskan empat aktivis dari dakwaan penghasutan demo Agustus 2025.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tengah mempertimbangkan kemungkinan untuk mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan kepada Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, beserta tiga aktivis lainnya. Keempat terdakwa sebelumnya didakwa dalam perkara dugaan penghasutan terkait unjuk rasa yang berujung kericuhan pada Agustus 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempelajari putusan tersebut. Ia menekankan bahwa perkara ini diproses berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang lama.

"Para terdakwa memang sudah diputus bebas. Namun, karena proses hukumnya menggunakan KUHAP lama, JPU masih meninjau fakta-fakta persidangan sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya," ujar Anang kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).

Anang menambahkan bahwa kejaksaan akan mengumumkan sikap resmi dalam tenggat waktu yang telah diatur oleh perundang-undangan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa Kejagung menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang membebaskan Delpedro dan rekan-rekannya dari seluruh dakwaan.

Respons Atas Pernyataan Menko Yusril

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, berpendapat bahwa jaksa tidak diperbolehkan mengajukan kasasi terhadap putusan bebas sesuai aturan KUHAP. Yusril pun mengimbau agar jaksa tidak memperdebatkan klasifikasi 'bebas murni' atau 'tidak murni' sebagai dasar kasasi.

Menanggapi pandangan tersebut, Anang menyatakan bahwa Kejaksaan Agung menghargai pendapat Menko Yusril. Namun, ia menegaskan bahwa JPU memiliki pertimbangan hukum tersendiri dalam menyikapi putusan pengadilan.

"Penuntut umum memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak akan mengajukan kasasi tanpa dasar yang sah," jelas Anang.

Dalam persidangan sebelumnya, Delpedro Marhaen disidangkan bersama Syahdan Husein (admin @gejayanmemanggil), Muzaffar Salim (staf Lokataru), dan Khariq Anhar (mahasiswa UNRI). Jaksa mendakwa mereka melakukan penghasutan selama aksi demonstrasi.

Baca Juga: Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan CPO

Namun, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Harika Nova Yeri menyatakan keempatnya tidak terbukti bersalah. Hakim menilai jaksa gagal memberikan bukti konkret adanya manipulasi atau penghasutan. Sebaliknya, konten yang diunggah para terdakwa dinilai sebagai fakta objektif yang sudah tersebar luas di ruang publik.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bandar Narkoba Boy Akui Setor Uang Rp1,6 Miliar
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Drifting Pakai Porsche di Bali, Turis Rusia Terancam Tiga Bulan Kurungan
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Posko Nasional Sektor ESDM Ramadhan dan Idulfitri 2026 Resmi Dibuka, Pasokan Energi Dipastikan Aman
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Kapolri Perintahkan Jajarannya Jaga Rumah yang Ditinggal Mudik
• 16 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Mesin perahu rusak, seorang nelayan Aceh terdampar hingga Sri Lanka 
• 1 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.