Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menegaskan jika kebijakan ganjil-genap (gage) merupakan bagian dari regulasi dari pemerintah daerah untuk menata sistem transportasi dan lalu lintas (lalin) di wilayahnya.
“Ganjil genap itu kebijakan, regulasi bagi setiap daerah untuk mengelola ataupun menata sistem transportasi, lalu lintas di wilayah masing-masing,” ungkapnya kepada awak media termasuk tvrinews.com di Mapolda Metro pada Jumat, 13 Maret 2026.
Lebih lanjut, ia menerangkan di Jakarta pihaknya tak berlakukan gage saat akhir pekan dan hari libur. Di mana, ketentuan tersebut diberlakukan dengan tujuan agar mobilitas masyarakat tetap berjalan lebih leluasa.
“Untuk Jakarta, saat ini yang diberlakukan itu untuk Sabtu, Minggu, ataupun libur, ganjil genap itu tidak diberlakukan, masyarakat,” kata dia
Ia juga mengatakan, jika ke depan kemungkinan aturan akan menyesuaikan dengan mometum libur tertentu seperti libur bersama maupun hari libur nasional. Di mana, penyesuaian ini akan mengikuti kebijakan pemerintah yang berlaku.
“Sama halnya kemungkinan nanti akan diberlakukan itu pada saat libur, eh yang sifatnya ini kebijakan dari pemerintah, libur bersama, kemudian juga libur nasional. Nah ini yang nanti akan eh ikut aturannya akan disamakan,” tegasnya
Kendati demikian, pihaknya akan tetap membuka peluang penerapan kebijakan yang lain apabila kondisi lalu lintas berubah. Setiap keputusan nantinya akan disampaikan terlebih dahulu kepada masyarakat.
“Namun, tentunya manakala nanti situasinya, dinamikanya berubah, tentu ada kebijakan-kebijakan yang akan diberlakukan. Namun, tentu di- diawali nanti akan diinformasikan lebih lanjut. Itu namanya diskresi yang kita lakukan,” kata dia lagi.
Editor: Redaksi TVRINews





