KPK Terbitkan Edaran: Tolak Gratifikasi Lebaran, Larang Mudik Pakai Mobil Dinas

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Dalam edaran itu, lembaga antirasuah mengimbau kepada para penyelenggara negara (PN) dan aparatur sipil negara (ASN) untuk menolak gratifikasi.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan edaran tersebut juga diharapkan menjadi pengingat bagi para penyelenggara negara dan ASN untuk tetap menjaga integritasnya.

"Terbitnya SE ini, juga bertujuan untuk mendorong seluruh PN maupun ASN agar menolak sejak awal ataupun melaporkan penerimaan segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan Hari Raya," kata Budi kepada wartawan, Jumat (13/3).

Budi menambahkan, hingga saat ini, KPK telah menerima 32 laporan penerimaan gratifikasi Hari Raya senilai Rp 13,6 juta. Sebanyak 14 laporan masih dalam proses validasi, sementara 12 lainnya telah dirampas dan disalurkan sebagai bantuan sosial.

Adapun informasi lebih lanjut terkait pengaduan gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses pada tautan https://jaga.id dan layanan konsultasi melalui nomor Whatsapp +62811145575 atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK pada nomor telepon 198.

Pelaporan penerimaan/penolakan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau e-mail [email protected].

Larang Mudik Pakai Mobil Dinas

Masih dalam surat edaran tersebut, KPK juga melarang adanya penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Dalam hal ini, para penyelenggara negara dan ASN dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.

"Di mana kendaraan dinas tersebut tidak diperkenankan digunakan untuk pribadi, seperti mudik, perjalanan keluarga, maupun aktivitas lain di luar pelaksanaan tugas kedinasan," ujar Budi.

"Larangan ini menjadi sangat penting, mengingat kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat," sambung dia.

KPK juga mendorong agar pimpinan kementerian dan lembaga agar melakukan langkah proaktif guna melakukan pengawasan secara internal. Termasuk soal penggunaan kendaraan dinas selama musim libur Lebaran.

"KPK juga mengingatkan bahwa penguatan pengawasan internal dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara, merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan, yang bersih dan berintegritas," tuturnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Profil Yaqut Cholil Qoumas, Mantan Menag yang Ditahan Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
• 8 jam lalugrid.id
thumb
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di Kantor YLBHI
• 11 jam laluokezone.com
thumb
Penyesalan terbesar Faishal Tanjung setelah Vidi Aldiano berpulang, ini kenangannya
• 1 jam lalubrilio.net
thumb
Banyak Ditinggal Penghuni, 852 Rumah di Relokasi Semeru Akan Dialihkan
• 4 jam lalurepublika.co.id
thumb
Total KPK Tangkap 27 Orang terkait OTT Bupati Cilacap
• 6 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.