Jakarta: Pemerintah telah menetapkan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja. Khusus untuk pengemudi dan kurir online, pemerintah juga telah menetapkan Bantuan Hari Raya (BHR).
Untuk mengatasi masalah THR, pemerintah menyediakan layanan pengaduan melalui Posko THR. Sejak dibuka pada 2 Maret 2026, Posko THR dan BHR telah menerima 1.134 konsultasi.
Posko THR bisa dilakukan melalui online sebagai berikut.
Baca Juga :
Jangan Boros! Berikut Tips Mengelola THR1. Masuk ke laman www.kemnaker.go.id klik “Layanan”
2. Pada item Posko THR Klik “Kunjungi Layanan”
3. Klik “Masuk”
4. Buat account (Daftar Sekarang) dalam Siap Kerja. Apabila sudah ada account Silahkan login (Masuk)
5. Klik “Pengaduan THR”
6. Pilih “Provinsi” dan “Kabupaten/Kota” tempat Sdr/i bekerja
7. Pilih Nama Perusahaan Sdr/i bekerja, apabila tidak ada Nama Perusahaan silahkan klik “Perusahaan Baru”
8. Isi:
- Jabatan di perusahaan
- Bagian
- Status pegawai
- Pokok permasalahan
- Keterangan/kronologis
- Bukti-bukti
Ilustrasi Posko THR/Foto Kemnaker
Konsultasi di Posko THR
1. Masuk ke laman www.kemnaker.go.id klik “Layanan”
2. Pada item Posko THR Klik “Kunjungi Layanan”
3. Klik “Masuk”
4. Buat account (Daftar Sekarang) dalam Siap Kerja. Apabila sudah ada account Silahkan login (Masuk)
5. Klik “Konsultasi THR”
6. Pilih Wilayah Perusahaan tempat saudara bekerja
- Wilayah Barat
- Wilayah Tengah
- Wilayah Timur
8. Isi:
- Nama
- Telp
- Provinsi
- Kabupaten/Kota
- Nama Perusahaan




