TABLOIDBINTANG.COM - Insanul Fahmi digugat cetai istrinya, Wardatina Mawa ke Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Sumatera Utara. Proses sidang perceraian pun sedang berjalan.
Dalam gugatan yang diajukan, Mawa tidak hanya meminta perceraian, tetapi juga sejumlah hak sebagai istri setelah perpisahan resmi terjadi.
Humas Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Nur Al Jumat menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan Mawa mencakup tuntutan nafkah iddah, mut’ah, hingga hak asuh anak.
“Berdasarkan yang saya baca ini hanya perceraian, beliau juga menggugat tentang hak-hak istri setelah diceraikan yakni nafkah iddah kemudian mut’ah,” ujar Nur Al Jumat kepada wartawan.
Dalam permohonannya, Mawa meminta nafkah mut’ah berupa emas seberat 45 gram. Selain itu, ia juga menuntut nafkah iddah senilai Rp100 juta.
“Kalau mut’ah-nya beliau minta emas seberat 45 gram, kemudian kalau nafkah iddah beliau minta seratus juta,” jelas Nur.
Tak hanya itu, Mawa juga mengajukan permintaan hak asuh anak agar berada di bawah tanggung jawabnya. Serta menuntut nafkah untuk anak sebesar Rp30 juta setiap bulan.
“Kemudian untuk nafkah anaknya beliau minta tiga puluh juta,” pungkas Nur.
Sidang perdana perceraian pasangan ini telah digelar pada 11 Maret 2026. Sementara sidang lanjutan dijadwalkan kembali berlangsung pada awal April mendatang.




