REPUBLIKA.CO.ID, CILEGON, – Polda Banten telah memulai penyekatan arus lalu lintas mudik Lebaran 2026 di sejumlah titik strategis untuk mengantisipasi penumpukan kendaraan di Pelabuhan Merak. Sistem ini berlaku mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Hutapea, menjelaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama mengenai pengaturan lalu lintas angkutan Lebaran. Penyekatan bertujuan mengalihkan kendaraan ke pelabuhan pendukung seperti Pelabuhan Ciwandan dan Pelabuhan BBJ.
Penyekatan dilakukan dengan pendekatan humanis di titik Simpang Susun Cilegon Timur (KM 80) dan Cilegon Barat (KM 90). Kendaraan pribadi dan pejalan kaki tetap diarahkan ke Pelabuhan Merak. Sementara itu, pemudik dengan sepeda motor serta kendaraan angkutan golongan 5B dan 6B akan dialihkan ke Pelabuhan Pelindo Ciwandan. Angkutan barang golongan 7B, 8B, dan 9B diarahkan ke Pelabuhan Bojonegara (BBJ).
Meski ada penyekatan, kepolisian tetap memberikan prioritas bagi kendaraan tertentu seperti ambulans, angkutan bahan pokok, BBM, dan pengangkut hewan untuk kebutuhan Lebaran. Petugas akan memberikan jalur khusus agar distribusi logistik dan layanan darurat tidak terganggu.
Maruli menambahkan bahwa durasi penyekatan bersifat situasional, tergantung pada tingkat kepadatan kendaraan dan kepatuhan pemudik di lapangan. Ia mengimbau pemudik untuk mematuhi arahan petugas demi kelancaran bersama.
.rec-desc {padding: 7px !important;} Konten ini diolah dengan bantuan AI.