Liputan6.com, Jakarta - Polsek Pancoran Mas telah meringkus tersangka dukun palsu berinisial LE di lokasi prakteknya di wilayah Mampang, Depok. Tersangka berhasil menipu korban dengan mengaku dapat menggandakan uang dan emas batangan.
Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Hartono mengatakan, Polsek Pancoran Mas sudah menerima laporan dari tiga korban berinisial FA, RA dan M. Adapun total keseluruhan kerugian ketiga korban mencapai Rp 87 juta.
Advertisement
“Tersangka melakukan tindak pidana penipuan untuk memiliki membelanjakan uang palsu sebagaimana dimaksud, dalam pasal 492 junto pasal 374 junto pasal 375 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun,” ujar Hartono, Jumat (13/3/2026).
Hartono menjelaskan, korban mendatangi tersangka dengan maksud untuk memperlancar usahanya. Tersangka berusaha meyakini korban dapat melipatgandakan uang korban dalam waktu cepat dengan melakukan ritual.
“Tersangka mengaku dapat melipatgandakan uang korban dalam waktu sekejap,” jelas Hartono.
Tersangka meminta korban untuk menyebar uang minimal Rp 30 juta untuk satu kali ritual di sebuah ruangan rumah tersangka. Pada satu kali ritual, korban dijanjikan akan mendapatkan uang sebanyak Rp 16 miliar selama 41 sampai 100 hari.
“Tersangka meminta korban melakukan ritual beberapa kali sampai uang hasil ritual menjadi sempurna, korban memberikan DP kepada tersangka sebesar Rp 2 juta,” ucap Hartono.




