Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan pemerintah memberikan kelonggaran bagi warga negara asing (WNA) yang tidak dapat kembali ke negaranya dan terpaksa menetap di Bali.
Kebijakan tersebut diambil atas dasar pertimbangan kemanusiaan di tengah situasi konflik yang masih berlangsung antara Israel-Amerika dengan Iran.
"Diperbolehkan stay sampai mereka merasa aman. Karena situasinya juga masih berlangsung perang itu," kata Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (13/3).
Agus menegaskan bahwa pemerintah melalui jajaran imigrasi telah diminta memberikan bantuan.
"Ya dibantu karena ini adalah masalah kemanusiaan. Saya sudah arahkan kepada jajaran di imigrasi untuk memberikan bantuan kepada mereka yang terdampak," ujarnya.
Namun demikian, Agus mengungkapkan jumlah WNA yang memanfaatkan kebijakan tersebut masih dalam proses pendataan oleh pihak imigrasi.
"Masih didatakan ya. Nanti kami laporkan. Itu kan jumlah ya, teknis kebijakannya sudah ada," pungkasnya.





