JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Sekretaris Daerah (Sekda), dan jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap ke Jakarta pada Sabtu (14/3/2026) dini hari tadi.
Lembaga antirasuah tersebut memindahkan belasan orang ini untuk pelaksanaan pemeriksaan perkara dugaan korupsi.
Rombongan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 02.35 WIB setelah menempuh perjalanan dari Jawa Tengah sejak Jumat (13/3) malam.
Pemindahan ini menyusul penangkapan 27 orang pada operasi tangkap tangan (OTT) di Cilacap.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membeberkan komposisi orang-orang yang berangkat ke markas KPK.
Baca Juga: Bupati Cilacap Terjaring OTT, KPK Sita Barang Bukti | KOMPAS MALAM
"Dari 27 orang yang diamankan di lokasi, 13 orang di antaranya dibawa ke Jakarta," kata Budi dikutip dari Antara.
Penyidik membutuhkan keterangan para tahanan untuk menentukan status tersangka. Aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberi batas waktu satu kali 24 jam bagi KPK dalam menetapkan status hukum.
Menyikapi tenggat waktu tersebut, Budi menyebutkan langkah penyidik. "Saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif," ujarnya.
Temuan Barang BuktiSelain menahan Bupati Cilacap dan puluhan orang lainnya, petugas KPK turut mengamankan barang bukti. Budi menjelaskan wujud sitaan tersebut dalam beberapa poin:
- Wujud Bukti Rupiah: Petugas menyita uang rupiah pada operasi tersebut. Budi mengonfirmasi temuan ini.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara
- KPK
- OTT KPK
- Bupati Cilacap
- Syamsul Auliya Rachman
- korupsi Cilacap
- penangkapan bupati





