MALANG, KOMPAS – Penyiraman air keras terhadap wakil koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau Kontras memantik reaksi keras kalangan aktivis. Di Malang, aktivis perempuan mengecam penyerangan tersebut dan menuntut pelaku diungkap dan dihukum berat.
Kalangan aktivis menilai penyerangan dengan menyiram air keras pada Andrie Yunus, aktivis Kontras, sebagai upaya teror untuk menakut-nakuti aktivis dan pembela HAM. Tujuannya agar aktivis menghentikan kerja-kerja advokasi mereka memperjuangkan keadilan dan hak asasi manusia.
”Kami memandang bahwa kekerasan terhadap aktivis merupakan ancaman nyata bagi demokrasi dan kebebasan sipil. Demokrasi hanya dapat hidup ketika warga negara, aktivis, dan masyarakat sipil dapat menyampaikan kritik serta memperjuangkan keadilan tanpa rasa takut,” kata Yuni Lasari, Perwakilan Women Ngalam Bergerak, Sabtu (14/03/2026). Komunitas ini bergerak dalam advokasi isu perempuan.
Sebagaimana diketahui, wakil koordinator Kontras diserang orang tak dikenal menggunakan air keras pada Kamis (12/03/2026) malam. Peristiwa tersebut terjadi sesaat setelah Andrie Yunus usai merekam siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia".
Pihaknya mengecam keras serangan terhadap Andrie Yunus. Kekerasan, menurutnya, tidak boleh menjadi cara untuk membungkam suara kritis dalam demokrasi.
Women Ngalam Bergerak, disebutkannya, berdiri dalam solidaritas bersama korban serta seluruh pembela HAM, yang terus bekerja memperjuangkan keadilan di tengah berbagai risiko dan ancaman.
“Kami juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku serta aktor di balik serangan ini secara transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan perlindungan yang nyata bagi para pembela HAM agar mereka dapat menjalankan kerja-kerja advokasi tanpa intimidasi maupun kekerasan,” katanya.
Seruan serupa juga dikeluarkan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Sekretaris Jenderal Dewi Kartika, mengatakan bahwa KPA mendesak agar kasus tersebut diusut tuntas, dengan menangkap dan mengadili dalang seluruh pelaku dibalik serangan tersebut. “Kami mengecam segala bentuk teror terhadap pembela hak-hak rakyat. Dan kami menuntut pemerintah menyampaikan secara terbuka dan berkala perkembangan penanganan kasus kepada publik, sekaligus memastikan proses hukum berjalan transparan serta menjamin warga dapat menjalankan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat tanpa rasa takut,” katanya.
Dewi mengatakan, pemerintah harus memberikan perlindungan berkelanjutan bagi Andrie Yunus dan seluruh pembela hak-hak rakyat yang menghadapi ancaman, intimidasi, dan kekerasan.
“Serta, kami menuntut adanya jaminan pemulihan menyeluruh bagi korban, termasuk layanan medis, rehabilitasi fisik dan psikologis, serta penggantian seluruh kerugian materiil maupun immaterial,” katanya.
Pada akhirnya, KPA, menurut Dewi, mendesak pemerintah dan DPR RI untuk membentuk kebijakan di mana menjamin perlindungan hukum bagi para aktivis dalam memperjuangkan hak-hak rakyat.





