JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, pemerintah akan memprioritaskan pemenuhan kebutuhan batu bara untuk dalam negeri sebelum mengizinkan ekspor.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan pasokan batu bara bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) tetap terjaga.
Ia mengatakan, saat ini ketersediaan batu bara di PLTU milik Perusahaan Listrik Negara maupun independent power producer (IPP) masih berada pada level aman.
Baca Juga: Saham AS Anjlok Setelah Lonjakan Harga Minyak
“Kami perlu meluruskan bahwa saat ini ketersediaan batu bara di PLTU, baik milik PLN maupun independent power producer (IPP), rata-rata sekitar 14 hari. Angka ini masih berada dalam standar minimal nasional,” kata Bahlil dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Meski demikian, pemerintah tetap memperketat pengawasan terhadap kewajiban pasokan batu bara untuk kebutuhan domestik melalui skema Domestic Market Obligation (DMO).
Baca Juga: Guyon Bahlil “Uang Terus” saat Mentan Amran Ajukan Pinjaman ke Purbaya di Sidang Kabinet
Bahlil menyatakan, perusahaan tambang batu bara wajib memenuhi kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum mendapatkan izin ekspor.
“Perusahaan batu bara yang telah mendapatkan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) juga diwajibkan memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO)," ujar Bahlil.
"Jika kebutuhan dalam negeri belum terpenuhi, maka izin ekspor tidak akan diberikan,” tambahnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- ekspor baru bara
- pltu
- dmo batu bara
- tambang batu bara
- bahlil lahadalia
- cadangan batu bara





