jpnn.com, JAKARTA - Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Dr Halilul Khairi Msi menilai pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) atau pelayanan dasar wajib yang berhak diperoleh warga sudah berupaya dijalankan pemerintahan daerah (pemda) di Indonesia tetapi belum maksimal.
Adapun enam bidang utama SPM mengacu PP No. 2 Tahun 2018 dan Permendagri No. 59 Tahun 2021, meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, serta trantibumlinmas.
BACA JUGA: Legislator PKS Kritik Rektor IPDN Studi Banding ke Cambridge
"Tujuan memenuhi SPM adalah memastikan pemenuhan hak-hak dasar warga negara secara merata dan berkualitas, mendukung Visi Indonesia Emas 2045," kata Dr Halilul Khairi MSi saat diskusi di Jakarta, Jumat (13/3).
Menurut Halilul, pemda wajib menyelenggarakan pemenuhan SPM, termasuk menganggarkannya dalam APBD.
BACA JUGA: Komisi IV DPRD Kota Bogor Evaluasi Anggaran Pendidikan 2026 dan SPMB
Komponennya mencakup jenis pelayanan, mutu pelayanan, dan penerima layanan. Penerapan SPM dipantau melalui evaluasi kinerja daerah dan berpotensi mendapatkan sanksi administratif jika tidak dilaksanakan.
Halilul mengatakan soal SPM ini mungkin masih sedikit diketahui oleh aparat penyelenggara pemerintahan dan bahkan mungkin masyarakat juga belum tahu. Padahal SPM ini adalah hak mendasar yang harus dipenuhi dan diterima warga.
BACA JUGA: CropLife Indonesia Luncurkan Kerangka SPMF untuk Pengelolaan Pestisida Berkelanjutan
"Saya belum melihat pemerintah melakukan sosialisasi di masyarakat atau adanya advokasi terhadap masyarakat agar melek hak-hak dasar sesuai SPM yang diterimanya sebagai warga," kata Halilul.
Halilul mengakui ada juga Pemda yang berusaha memenuhi SPM sebagai contoh di Surabaya, Jawa Timur, di mana dirinya sudah melakukan penelitian dan diketahui pemenuhan air bersih bagi warganya sudah hampir 100 persen.
Namun hasil peneitian yang juga masih di wilayah Jawa Timur, misalnya Lamongan SPM terkait pemenuhan air bersih bagi warganya belum terpenuhi. Dari sini terlihat adanya ketimpangan dalam menerapkan SPM di tiap daerah.
"Soal pemenuhan SPM ini sebetulnya ditentukan oleh kebijakan pemerintah daerah setempat, yang dalam hal pembangunan daerah berada di bawah Sekda, kemudian turun ke Bappeda dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD)," ujar Halilul.
Menurut Halilul, bila pimpinan daerah memang memprioritaskan pemenuhan SPM maka sebetulnya bisa dilakukan dengan mengatur skala prioritas anggaran pembangunan daerahnya difokuskan untuk pemenuhan hak dasar warga, misal ketersediaan air bersih.
Jadi apabila di daerah itu ternyata belum terpenuhi ketersediaan air bersih bagi warga maka sebaiknya anggaran bidang lainnya dikesampingkan terlebih dahulu. Pemda bisa memfokuskan lebih banyak anggaran untuk pemenuhan air bersih warganya.
Kemudian apabila pemenuhan air bersih sudah tercapai, barulah setelah ini pembangunan dilanjutkan dengan pembangunan sanitasi, lalu kesehatan, pendidikan dan seterusnya.
"Perlu ada pemahaman di sisi aparatur Pemda soal pentingnya SPM ini. Jadi pemahaman dimulai dari Setda, kemudian diturunkan ke dinas dinas agar mereka memahami soal skala prioritas penggunaan anggaran daerah. Jadi alokasi anggaran lebih diutamakan ke pemenuhan SPM ini," kata Halilul.
Halilul menyebut contoh misal Dinas Olahraga Daerah yang misalnya semula mendapatkan alokasi anggaran besar sekian miliar, diharapkan bisa memahami dan mengerti serta mengalah anggarannya dikurangi. Kemudian alokasi anggaran dialokasikan untuk pemenuhan hak-hak dasar warganya sesuai SPM tadi.
"Oke misalnya tadi anggaran Dinas Olahraga Rp10 miliar, enggak apa-apa prestasi olahraga daerah itu sementara tidak jadi prioritas dulu dan diiklaskan anggaran jadi hanya Rp1 miliar, sisanya Rp9 miliar dialokasikan untuk pemenuhan SPM," kata Halilul.
Pada prinsipnya, kata Halilul, anggaran yang dimiliki pemerintah daerah lebih diprioritaskan untuk pemenuhan SPM hak hidup warganya. Kebijakan ini sebenarnya adalah benar dan tepat bila memang kepala daerah memprioritaskan pembangunan yang berorientasi kepada warganya.
"Dari pada misalnya, mengalokasikan hibah sekian miliar rupiah untuk organisasi kemasyarakat (ormas) yang belum tentu jelas hasilnya, lebih baik anggaran digunakan untuk pemenuhan SPM," kata Halilul.
Menurut Halilul, selain diperlukan kesamaan persepsi di kalangan aparatur daerah, masyarakat juga perlu diadvokasi soal hak-hak dasarnya sebagai warga yang harus dipenuhi oleh penyelenggaran pemerintahan daerah. Di sini perlu adanya gerakan civil society yang mengedukasi rakyat tentang hak-hak standar pelayanan minimal hidup. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan




