Serikat Pekerja Catat 6 Juta Pengemudi Ojol Tak Terima BHR 2026

bisnis.com
1 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mencatat sekitar 6 juta pengemudi ojek online (ojol) tidak mendapatkan bonus hari raya (BHR) ojol menjelang hari raya lebaran Idulfitri 2026.

Ketua SPAI Lily Pujiati menjelaskan bahwa pemberian BHR oleh aplikator yang disertai sejumlah kriteria tidak sesuai dengan imbauan pemerintah, serta jauh dari nilai tunjangan hari raya (THR) pekerja pada umumnya.

Sejumlah kriteria itu mencakup syarat minimal pengantaran yang diselesaikan sebanyak 90%, minimal 100–300 jam aktif, hingga batas minimal 200-300 order yang harus dipenuhi dalam sebulan.

“Akibatnya, sekitar 6 juta pengemudi ojol tidak mendapat BHR. Kalaupun mendapat BHR, terjadi selisih nilai dengan imbauan pemerintah yang akhirnya merugikan pendapatan pengemudi ojol,” kata Lily kepada Bisnis, Sabtu (14/3/2026).

Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa hal ini berakar dari status pengemudi ojol sebagai mitra dari perusahaan platform, alih-alih sebagai pekerja.

Oleh karena itu, SPAI mendesak agar hak-hak pengemudi ojol dapat terpenuhi melalui kepastian regulasi oleh pemerintah. Tak hanya THR, dia menyebut hak ini mencakup upah minimum layak, jam kerja 8 jam, cuti haid dan melahirkan, jaminan sosial, hingga hak berserikat dan berunding.

Baca Juga

  • Serikat Pengemudi Beberkan Biang Kerok Kelangkaan Ojol, Imbas Tuntutan Kesejahteraan
  • Bonus Hari Raya (BHR) Driver Ojol Maxim Cair, Ini Kriteria Penerimanya
  • Kata Gojek soal Keluhan Krisis Ojol: Permintaan Naik, Driver Mudik

“Maka kami menuntut agar segera dikeluarkan Peraturan Presiden [Perpres] yang sudah sejak September tahun lalu kami desak, isinya mengakui pengemudi ojol sebagai pekerja,” ujar Lily.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa pemberian Bonus Hari Raya (BHR) harus diterima oleh pekerja transportasi online yang meliputi pengemudi ojek hingga kurir online.

Prabowo mengklaim pemberian bonus bagi pekerja transportasi online mendapatkan BHR mulai dari Rp400.000 hingga Rp1,6 juta baru terjadi pada era pemerintahannya.

"Yakinkan yang kita tentukan harus sampai ke mereka. Antara Rp400.000 sampai Rp1,6 juta per orang. Kita juga bersyukur baru di pemerintahan kita, pengemudi online dapat tunjangan hari raya," kata Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna (SKP) di Istana Negara pada Jumat (13/3/2026).

Pemerintah telah mengumumkan pemberian BHR ojol pada 3 Maret 2026 lalu. Jumlah nominal total yang digelontorkan aplikator mencapai Rp220 miliar dan diperkirakan menjangkau sekitar 850.000 mitra pengemudi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pulang Kerja Sadap Karet, Pasutri Meninggal Kecelakaan
• 6 jam lalurealita.co
thumb
Kondisi Terbaru Andrie Yunus setelah Teror Air Keras, Anies Baswedan Membesuk
• 1 jam lalukompas.id
thumb
Optimalisasi Zakat Digencarkan lewat Kolaborasi Indonesia Berdaya
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Mau THR Tidak Cepat Habis? Ikuti Tips Ini
• 16 jam lalurepublika.co.id
thumb
Tips Mengatur Pola Makan saat Mudik Lebaran, Kata Dokter Jangan Banyak Jajan!
• 23 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.