Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara, Pengacara Yakin Hakim Bakal Beri Vonis Adil

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Kuasa hukum Aktor Ammar Zoni, Jon Mathias, tak ambil pusing soal tuntutan 9 tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya. Pemberian tuntutan itu dipandang Jon sebagai tugas dari pihak JPU.

"Pertama-tama kita harus paham dulu, jaksa itu memang tugasnya menuntut, ya kan? Nah, berarti tuntutan jaksa ini kami sebagai PH (Penasihat Hukum) menghormati. Menghormati, ya ka. Karena apa? Karena itu memang tugasnya," ujar Jon Mathias kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Akan tetapi, Jon menilai tuntutan jaksa itu bukanlah akhir dari segalanya. Masih ada langkah pembelaan yang memang akan diberikan hakim bagi pihak kuasa hukum termasuk bagi para terdakwa.

"Kami nanti mempersiapkan diri dengan pleidoi juga, dengan bukti-bukti juga. Nah, nanti hakim yang akan menilai. Ya kan kita baru belajar Kasus Ammar tahun di Jakarta Barat, tuntutan 12 tahun loh, tapi kenanya 3 tahun," ucap Jon.

Oleh karena itu, ke depan Jon dan Ammar akan fokus menyiapkan pembelaan yang semoga dapat jadi pertimbangan hakim untuk memberikan putusan dengan seadil-adilnya.

"Jadi udahlah, kami ya mempersiapkan sebaik mungkin, apalagi dikasih waktu yang 3 minggu lah kami itu bikin pleidoi. Nah, mudah-mudahan kan itu ya kami manfaatkan. Kami juga menyusun pleidoi sama juga dengan jaksa, kami menyusun dengan bukti-bukti juga," kata Jon.

"Ya tuntutan itu haknya jaksa, itu tugas yang diberikan oleh negara. Tapi bukanlah akhir dari perkara ini. Akhir perkara ini keputusan hakim," tutupnya.

Selain dituntut 9 tahun penjara, jaksa juga menuntut Ammar untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 4,5 bulan penjara dalam perkara tersebut.

Mantan suami Irish Bella itu sebelumnya didakwa terlibat dalam peredaran narkoba saat menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Menurut dakwaan jaksa, Ammar bersama lima terdakwa lainnya diduga menjadi pemasok dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di dalam lingkungan rutan. Akibat kasus ini, ia dipindahkan ke Lapas dengan keamanan super ketat di Nusakambangan.

Adapun lima terdakwa lainnya yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.

Atas perbuatannya, Ammar dan lima terdakwa lainnya didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kendaraan Listrik Jadi Strategi Redam Risiko Lonjakan Harga Minyak Dunia
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kriminal kemarin, kasus penyiraman air keras hingga Rismon Sianipar
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Polisi Bubarkan Pemuda Diduga Hendak Tawuran Sarung di Bogor, Motor Disita
• 12 jam laludetik.com
thumb
Airlangga Siapkan Skenario Harga Minyak hingga 130 Dolar per Barel
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Eca Aura Spill Pengalaman Ikut Puasa, Akui Rasanya Haus Banget!
• 12 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.