FAJAR, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup pemerintah daerah akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2026. Kepastian tersebut juga berlaku bagi PPPK yang berstatus paruh waktu.
Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman. Ia menyampaikan bahwa seluruh PPPK tetap berhak memperoleh THR sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap aparatur yang turut mendukung pelayanan publik di daerah.
Keputusan tersebut diambil meskipun pemberian THR bagi PPPK paruh waktu tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
“PPPK penuh waktu maupun paruh waktu tetap mendapat THR,” ujar Andi Sudirman seperti dikutip dari laman resmi Pemprov Sulsel.
Besaran Disesuaikan Masa Kerja
Pemprov Sulsel menjelaskan bahwa besaran THR yang diterima setiap pegawai tidak sama. Nilainya disesuaikan dengan masa kerja dalam satu tahun anggaran.
Sebagai contoh, pegawai yang baru bekerja selama tiga bulan akan menerima THR sebesar tiga per dua belas dari gaji pokok. Sementara pegawai yang telah bekerja selama enam bulan akan memperoleh enam per dua belas dari gaji pokok.
Skema tersebut membuat besaran THR bersifat proporsional sesuai lama masa kerja masing-masing pegawai.
Bentuk Perhatian Menjelang Lebaran
Dengan kebijakan ini, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sulsel—baik yang berstatus PPPK penuh waktu maupun paruh waktu—tetap memperoleh hak tunjangan hari raya.
Pemerintah daerah berharap kebijakan tersebut dapat membantu para pegawai memenuhi kebutuhan menjelang Eid al-Fitr 2026.
Selain itu, pemberian THR juga diharapkan mampu menjaga motivasi aparatur dalam menjalankan pelayanan publik kepada masyarakat di Sulawesi Selatan.





