KPK Duga Bupati Cilacap Peras Perangkat Daerah Buat THR Lebaran, Target Rp750 Juta

kompas.tv
1 jam lalu
Cover Berita
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) diduga memeras puluhan perangkat daerah di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah guna memenuhi kebutuhan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026 untuk pribadi dan pihak eksternal, dalam hal ini Forkopimda. (Sumber: ANTARA/Sumarwoto.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL) memeras puluhan perangkat daerah di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah guna memenuhi kebutuhan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026 untuk pribadi dan pihak eksternal, dalam hal ini Forkopimda.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan pengumpulan uang tersebut dilakukan AUL melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, inisial SAD. Target setoran yang dipasang hingga Rp 750 juta.

"Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, SUM, FER, dan BUD (asisten Kabupaten Cilacap) atas perintah dari Bupati melalui Sekda, meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan setoran diperkirakan Rp750 juta," kata Asep dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2026).

Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Menurut dia, permintaan uang THR tersebut menyasar 25 perangkat daerah, dua rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan 20 Puskesmas.

"Awalnya permintaannya sekitar Rp75-Rp100 juta per perangkat daerah. Namun dalam realisasinya, setoran yang diterima beragam, mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah," ucapnya.

Adapun besaran setoran dari setiap perangkat daerah diatur berdasarkan pertimbangan FER. Jika perangkat daerah tidak dapat menyanggupi besaran yang telah ditentukan, mereka diharuskan melapor kepada FER untuk menjadi pertimbangan dan diturunkan dari target sesuai kesepakatan.

"Kemudian, SAD turut memberikan perintah kepada SUM, FER, dan BUD, untuk mengkomunikasikan dan mengkoordinir permintaan uang dari AUL terkait kebutuhan THR untuk pribadi dan eksternal tersebut, harus terkumpul pada masa libur lebaran 2026, yaitu tanggal 13 Maret 2026," tuturnya.

Menurut penjelasanya, dalam periode 9-13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati Cilacap tersebut yang dikumpulkan melalui FER dengan total mencapai Rp610 juta.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di Kabupaten Cilacap tahun 2025-2026 ini diungkap KPK melalui operasi tangkap tangan atau OTT.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kpk
  • bupati cilacap
  • bupati cilacap tersangka
  • pemerasan
  • thr
  • perangkat daerah
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ito Sumardi & Usman Hamid Soroti Motif Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS: Pembunuhan Berencana
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Selewengkan BBM subsidi jatah petani, SPBU di Jember ditutup
• 3 jam laluantaranews.com
thumb
Pantas Saja Jay Idzes Cs Kesulitan di Serie A, Legenda Italia Sindir Sassuolo Lebih Fokus Jual Pemain Muda
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
China Kecam Investigasi Dagang Amerika Serikat, Sebut Langgar Aturan WTO
• 3 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Bonus Hari Raya Lebaran 2026 Cair! 50 Ribu Mitra Pengemudi Dapat BHR, Ini Aturan dan Cara Penilaiannya
• 2 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.