Polisi Bongkar Pabrik Mie Berformalin di Jateng, Produksi 1,5 Ton per Hari

metrotvnews.com
22 jam lalu
Cover Berita

Boyolali: Polisi berhasil mengungkap praktik produksi makanan berbahaya di Boyolali, Jawa Tengah,  berupa mie basah yang mengandung formalin. Praktik ilegal ini telah beroperasi sejak 2019 dengan kapasitas produksi yang sangat besar, yakni mencapai 1 sampai 1,5 ton mie per hari.

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat pada 4 Maret terkait peredaran mie yang mengandung bahan pengawet mayat di pasaran.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada 10 Maret petugas melakukan penggeledahan di dua lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yaitu di wilayah Kecamatan Cepogo dan Mojosongo, Kabupaten Boyolali.

Baca Juga :

BBPOM Jakarta Temukan Takjil Mengandung Pewarna Tekstil di Kebon Jeruk

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Djoko Julianto mengungkapkan dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial S, 36, warga Kecamatan Mojosongo.

Di lokasi tersebut petugas menemukan barang bukti berupa 12 jerigen formalin berukuran 20 liter, 3 drum warna biru yang digunakan sebagai tempat pencampuran, serta 25 karung mie jadi dengan total berat mencapai 1 ton.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui memerintahkan dua karyawannya untuk mencampur setiap 100 kilogram adonan mie dengan 1 liter formalin yang sudah disiapkan.

Baca Juga :

Polda Jabar Bongkar Pabrik Mi Berformalin di Garut, Produksi Nyaris 1 Ton per Hari

Yang lebih mengejutkan, praktik ilegal ini ternyata sudah beroperasi sejak 2019 dengan kapasitas produksi yang sangat besar, yakni mencapai 1 sampai 1,5 ton mie per hari. Mie tersebut kemudian dijual dengan harga Rp12.000 per kilogram dan telah didistribusikan ke berbagai kabupaten di wilayah Jateng.

Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk memastikan titik-titik peredaran mie berbahaya tersebut di luar kota.

Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Boyolali untuk proses hukum lebih lanjut. Masyarakat diminta untuk selalu waspada dan teliti dalam membeli produk pangan di pasar.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Roy Suryo Bicara Soal Langkah Rismon Ajukan Restorative Justice, Singgung Keyakinan 99,9 Persen
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
JETE Perkuat Ekosistem Retail Menuju Pasar Global hingga IPO
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Viral Korban Jadi Tersangka, Begini Cerita di Balik Restorative Justice Nabilah O'Brien
• 11 jam laluokezone.com
thumb
Kronologi Kasus Kuota Haji: 7 Bulan Penyelidikan KPK Berujung Penahanan Eks Menag Yaqut 
• 12 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Kemenkes Perpecat Imunisasi Campak Sebelum Idul Fitri 2026 di 50 Kabupaten/Kota
• 14 jam lalunarasi.tv
Berhasil disimpan.