Grid.ID - Member grup JKT48, Raden Roro Freyanashifa Jayawardana, dilaporkan batal menjalani pemeriksaan perdana sebagai pelapor dalam kasus dugaan manipulasi data elektronik di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/3/2026). Pemeriksaan yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung hari ini harus ditunda dengan alasan yang belum dijelaskan secara rinci oleh pihak kepolisian.
Informasi mengenai penundaan pemeriksaan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Iskandarsyah. Ia membenarkan bahwa agenda pemeriksaan terhadap Freya tidak jadi dilaksanakan sesuai jadwal yang telah direncanakan sebelumnya.
Menurut Iskandarsyah, keputusan penundaan itu telah dikonfirmasi kepada pihak terkait, namun pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai alasan spesifik di balik perubahan jadwal tersebut. “Ada penundaan,” ujar Iskandarsyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Kamis (12/3/2026).
Meski demikian, ketika ditanya mengenai kapan pemeriksaan ulang akan dilakukan, Iskandarsyah menyatakan pihaknya masih belum dapat memastikan tanggal baru untuk agenda pemeriksaan tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Freya tidak dilaksanakan pada hari ini.
"Masih belum menginfokan, intinya bukan hari ini,” tambahnya.
Sebelumnya, informasi mengenai rencana pemeriksaan Freya pertama kali disampaikan oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Murodih. Ia menjelaskan bahwa penyanyi sekaligus idol tersebut telah melaporkan dugaan tindak pidana manipulasi data elektronik sejak awal Februari lalu.
Menurut Murodih, laporan resmi tersebut diajukan oleh Freya pada 5 Februari 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan serta manipulasi data elektronik yang kemudian disebarkan melalui media sosial oleh pihak yang tidak diketahui identitasnya.
“Kasus ini tentang manipulasi data melalui media elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” jelas Murodih dalam keterangan terpisah.
Undang-undang tersebut mengatur mengenai larangan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, maupun perusakan informasi elektronik atau dokumen elektronik dengan tujuan agar data tersebut dianggap seolah-olah autentik. Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku dalam regulasi tersebut.
Lebih lanjut, Murodih menjelaskan bahwa objek perkara yang dilaporkan oleh Freya berkaitan dengan sejumlah unggahan yang muncul dari akun media sosial bernama @groq dan @swap. Kedua akun tersebut diduga menjadi pihak yang menyebarkan konten berisi manipulasi data elektronik yang berkaitan dengan dirinya.
Konten tersebut, menurut laporan yang disampaikan korban, mengandung sejumlah kata atau informasi yang dinilai tidak pantas serta merugikan nama baik Freya. Unggahan tersebut kemudian beredar luas di media sosial sehingga menimbulkan dampak negatif bagi korban.
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami laporan tersebut untuk memastikan apakah benar terjadi manipulasi data elektronik sebagaimana yang dilaporkan.
Murodih juga memaparkan kronologi singkat mengenai bagaimana kasus ini bermula. Berdasarkan laporan yang diterima, Freya pertama kali mengetahui adanya unggahan yang diduga memuat manipulasi data terkait dirinya ketika melihat sebuah postingan dari akun media sosial yang tidak diketahui pemiliknya.
Dalam unggahan tersebut terdapat sejumlah kata maupun informasi yang dianggap tidak baik oleh korban. Setelah menelusuri lebih lanjut, Freya merasa bahwa konten tersebut telah memanipulasi data elektronik yang berkaitan dengan dirinya dan kemudian disebarkan secara luas di media sosial.
“Berawal dari korban yang melihat postingan dari akun yang tidak diketahui pemiliknya. Dalam postingan tersebut terdapat beberapa kata yang menurut korban tidak baik. Atas kejadian ini korban merasa dirugikan dan kemudian melaporkannya ke Polres Jakarta Selatan,” jelas Murodih.
Menurut keterangan awal, dugaan penyebaran konten manipulatif tersebut telah terjadi sejak sekitar tahun 2022. Namun baru pada 2026 korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum setelah merasa dampaknya semakin merugikan.
Saat ini, pihak Polres Metro Jakarta Selatan masih terus melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Polisi akan mengumpulkan berbagai bukti digital, termasuk menelusuri sumber unggahan serta mengidentifikasi pihak yang berada di balik akun media sosial yang dilaporkan.
Rencana pemeriksaan terhadap Freya sebagai pelapor sebenarnya merupakan bagian dari tahapan awal dalam proses penyelidikan. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik biasanya akan menggali keterangan secara detail mengenai kronologi kejadian, bukti-bukti yang dimiliki korban, hingga dampak yang dirasakan akibat penyebaran konten tersebut.(*)
Artikel Asli




