JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Yaqut dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Pantauan Kompas.com, Yaqut tiba di KPK pada pukul 13.00 WIB. Dia terlihat dikawal tiga orang, dan didampingi kuasa hukumnya Melissa Anggraini.
“Saya hadiri undangan penyidik KPK, bismillah,” kata Yaqut.
“Ini kesempatan saya memberikan keterangan,” sambungnya.
Baca juga: KPK Pastikan Surat Panggilan Eks Menag Yaqut Sesuai Aturan
Yaqut juga membantah adanya permintaan penundaan pemeriksaan dirinya pada hari ini.
“Enggak ada tuh (penundaan),” ujarnya.
Saat ditanya soal penahanannya hari ini, Yaqut tak menanggapi dengan serius.
“Tanya diri Anda sendiri,” ucap dia sambil tersenyum.
Baca juga: Dipanggil KPK, Kubu Yaqut Cek Surat Panggilan yang Diduga Terbit Saat Praperadilan
Rencana KPK periksa Yaqut
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan Yaqut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 pada hari ini.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kali ini, Yaqut perdana akan diperiksa sebagai tersangka.
“Benar, hari ini Kamis (12/3), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023 - 2024,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis.
“Pemeriksaan terhadap YCQ dalam status sebagai tersangka,” sambungnya.
Budi mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan di gedung KPK Merah Putih.
“Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini,” ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang