Eks Menag Yaqut Penuhi Panggilan KPK Sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

kompas.com
17 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Yaqut dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Pantauan Kompas.com, Yaqut tiba di KPK pada pukul 13.00 WIB. Dia terlihat dikawal tiga orang, dan didampingi kuasa hukumnya Melissa Anggraini.

“Saya hadiri undangan penyidik KPK, bismillah,” kata Yaqut.

“Ini kesempatan saya memberikan keterangan,” sambungnya.

Baca juga: KPK Pastikan Surat Panggilan Eks Menag Yaqut Sesuai Aturan

Yaqut juga membantah adanya permintaan penundaan pemeriksaan dirinya pada hari ini.

“Enggak ada tuh (penundaan),” ujarnya.

Saat ditanya soal penahanannya hari ini, Yaqut tak menanggapi dengan serius.

“Tanya diri Anda sendiri,” ucap dia sambil tersenyum.

Baca juga: Dipanggil KPK, Kubu Yaqut Cek Surat Panggilan yang Diduga Terbit Saat Praperadilan

Rencana KPK periksa Yaqut  

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan Yaqut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 pada hari ini.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kali ini, Yaqut perdana akan diperiksa sebagai tersangka.

“Benar, hari ini Kamis (12/3), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023 - 2024,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis.

“Pemeriksaan terhadap YCQ dalam status sebagai tersangka,” sambungnya.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Budi mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan di gedung KPK Merah Putih.

“Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini,” ujarnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pilih Lunasi Utang Dulu Atau Bayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasan Lengkapnya Agar Tidak Salah Langkah
• 17 jam lalugrid.id
thumb
Sidang Uji Materi, TNI Minta Prajurit Diadili di Peradilan Militer
• 14 jam lalukompas.id
thumb
TNI-Polri Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas
• 8 jam lalupantau.com
thumb
Puncak Mudik Tol Pejagan-Pemalang Diprediksi 18 Maret, Ini Jadwal One Way
• 53 menit lalumediaindonesia.com
thumb
Impor Minyak dari AS Butuh Waktu Lebih Lama, Bahlil Ungkap Cara Menyiasatinya
• 19 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.