Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Dia akan dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Didampingi pengacara, Gus Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3) sekitar pukul 13.00 WIB. Dia mengenakan baju koko putih dibalut dengan jaket krem.
"Ya saya menghadiri undangan dari penyidik KPK ya. Bismillah," kata Yaqut.
Dia tak bicara banyak soal pemeriksaan kali ini. Saat disinggung soal potensinya ditahan usai diperiksa, Yaqut menjawab diplomatis.
"Tanya diri Anda sendiri," ucapnya.
Adapun informasi mengenai pemeriksaan Gus Yaqut hari ini disampaikan juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
"Benar, hari ini Kamis (12/3), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," kata Budi kepada wartawan.
"Pemeriksaan terhadap Saudara YCQ dalam status sebagai tersangka," sambungnya.
Budi menambahkan, pemeriksaan akan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini," ucapnya.
Kasus Kuota HajiKasus kuota haji ini terkait dengan adanya kuota tambahan 20 ribu bagi jemaah asal Indonesia pada musim haji 2024. Namun, diduga pembagian kuota dilakukan tidak sesuai ketentuan dengan membagi kuota haji reguler dan khusus menjadi 50:50 atau masing-masing mendapat 10 ribu.
KPK menyebut bahwa seharusnya sesuai aturan, pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dengan adanya penambahan kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada para pihak di Kementerian Agama.
KPK sudah menjerat dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Keduanya dijerat dengan pasal merugikan negara alias Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. KPK mengungkap perhitungan kerugian negara dari BPK terkait kasus ini mencapai Rp 622 miliar.
Kata Gus YaqutTerkait perkaranya, Gus Yaqut beralasan pembagian kuota haji 50:50 dilakukan berdasarkan prinsip hifdzun nafs atau dalam rangka menjaga keselamatan jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi.
Selain itu, menurut Yaqut, sudah ada nota kesepahaman atau MoU antara Indonesia dengan Saudi soal pembagian kuota tersebut. MoU ini yang menjadi dasar penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang pembagian kuota haji tambahan.
Mengenai pernyataan Gus Yaqut, KPK menyebut prinsip hifdzun nafs tersebut tak sinkron dengan tujuan awal adanya penambahan kuota haji tersebut.





