jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG.
Hal ini sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara dan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK 132/PMK.05/ 2021 tentang belanja bantuan pemerintah pada kementeriannya negara/lembaga.
BACA JUGA: BGN Setop Sementara 1.512 SPPG di Pulau Jawa untuk Evaluasi Standar Operasional
Peluncuran ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Peluncuran tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan pengelolaan anggaran negara berjalan secara transparan dan akuntabel, seiring dengan makin luasnya cakupan penerima manfaat program pemenuhan gizi nasional.
BACA JUGA: BGN: MBG Dirancang Penuhi Sepertiga Kebutuhan Gizi Harian, Juknis Bisa Diakses Publik
Saat ini, program pemenuhan gizi menjangkau sekitar 60 juta penerima manfaat yang dilayani oleh sekitar 23 ribu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Besarnya cakupan program ini juga diikuti dengan peningkatan alokasi anggaran negara. Pada tahun 2025, anggaran awal yang dikelola mencapai Rp71 triliun, kemudian meningkat melalui Anggaran Biaya Tambahan (ABT) menjadi Rp85 triliun.
BACA JUGA: BGN Temukan Pelanggaran oleh 78 SPPG Solo Raya
Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana menegaskan besarnya anggaran tersebut merupakan amanat yang harus dikelola secara bertanggung jawab.
“Dana ini adalah uang rakyat. Di setiap rupiahnya, tertitip harapan agar anak-anak bangsa tumbuh sehat, cerdas, dan unggul. Oleh karena itu, prinsip good governance bukan lagi sebuah pilihan, melainkan kewajiban mutlak,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, pengelolaan keuangan program mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 63 Tahun 2025 yang mewajibkan setiap SPPG menyusun laporan pertanggungjawaban secara kredibel. Laporan tersebut mencakup laporan harian, mingguan, hingga laporan bulanan sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran negara.
Namun demikian, pemerintah menyadari bahwa penyusunan laporan keuangan di lapangan memiliki berbagai tantangan, terutama dengan jumlah SPPG yang tersebar hingga ke berbagai daerah di Indonesia.
Karena itu, BGN berkolaborasi dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) serta Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan untuk menghadirkan solusi melalui platform pembelajaran digital.
Melalui platform Kemenkeu Learning Center (KLC), para pengelola SPPG kini dapat mengakses program e-learning penyusunan laporan keuangan secara fleksibel, kapan saja dan di mana saja.
Selain peluncuran e-learning, pemerintah juga memperkenalkan Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG Versi 04 yang telah disempurnakan untuk mendukung proses pelaporan yang lebih efektif dan akuntabel.
Aplikasi tersebut dirancang untuk memastikan beberapa hal penting, antara lain penyusunan laporan keuangan menjadi lebih cepat, data keuangan lebih akurat dan transparan, dan meningkatkan kesiapan SPPG dalam menghadapi pemeriksaan audit dari Inspektorat Utama, BPKP, maupun BPK. (rhs/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesan Khusus Prabowo untuk Rakyat Indonesia
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti




