Grid.ID - Wanita ini tertipu modus bisnis raket padel. Ia mengaku dihipnotis lewat telepon hingga duit Rp 300 juta melayang.
Seorang wanita menceritakan pengalamannya di media sosial usai menjadi korban penipuan online hingga Rp 300 juta dengan modus bisnis raket padel edisi terbatas. Bagaimana kronologinya?
Berikut kronologi wanita tertipu modus bisnis raket padel. Ia mengaku dihipnotis lewat telepon hingga duit Rp 300 juta melayang.
Korban, Lenny, menuturkan bahwa kejadian itu bermula pada 5 Maret 2026, ketika ia menerima pesan dan panggilan melalui WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai temannya dengan inisial GJ.
Pelaku menyatakan bahwa mereka telah saling kenal selama kurang lebih 20 tahun. Kemudian, pelaku menawarkan kerja sama bisnis jual beli raket padel edisi terbatas kepada Lenny.
"Ia mengaku sedang menjalankan bisnis jual beli raket padel limited edition dan meminta bantuan saya untuk menjadi middleman serta menalangi transaksi," ujar Lenny dikutip dari unggahan di Instagramnya @lennymtanu.
Pelaku bahkan mengirimkan bukti transfer palsu seolah-olah sudah ada pembeli yang melakukan pembayaran. Karena percaya, korban pun akhirnya mentransfer uang hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Mengaku Terpengaruh Lewat Telepon
Lenny mengungkapkan bahwa pelaku terus menekan dirinya agar segera melakukan transfer uang tersebut. Menurutnya, intensitas komunikasi melalui telepon membuat pelaku terdengar sangat meyakinkan dan mempengaruhi keputusan korban.
"Saya terlambat menyadari bahwa saya telah dihipnotis via telepon dan ditipu oleh orang tersebut," ungkapnya.
Setelah menyadari dirinya menjadi korban penipuan, Lenny bersama seorang teman dekat berusaha melacak keberadaan pelaku.
Awalnya, pelaku mengaku berada di Jakarta Utara. Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata pelaku berada di Langkat, Sumatera Utara.
Kejar Pelaku Hingga Sumatera Utara
Pada hari yang sama, Lenny langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Grogol Petamburan. Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Sabtu (7/3/2026), korban yang berada di Bali terbang menuju Medan.
Ia menempuh perjalanan udara sekitar tujuh jam dan perjalanan darat selama dua jam untuk memastikan lokasi pelaku. Bersama Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, korban akhirnya mendatangi rumah pelaku berinisial FR.
"Saat tiba di rumah tersangka sudah pukul 12 malam. Kami menginterogasi FR dan ia mengaku menerima uang tunai dari hasil menipu saya," kata Lenny.
FR beserta kakaknya kemudian ditangkap dan dibawa ke Polsek Langkat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Uang Korban Kembali
Setelah selesai menjalani proses pemeriksaan, pelaku akhirnya menyerahkan kembali seluruh uang milik korban.
"FR mentransfer kembali seluruh uang saya sehingga uang saya kembali secara utuh pada Senin (9/3/2026) pukul 05.30 WIB," ujar Lenny.
Pelaku Utama Ternyata Suami FR
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan membenarkan adanya kasus penipuan tersebut. Menurutnya, korban awalnya tergiur dengan keuntungan besar dari bisnis yang ditawarkan pelaku.
"Korban diiming-imingi bisnis raket padel. Karena tertarik, korban akhirnya mengirim uang sekitar Rp 300 juta," kata Alexander, dikutip dari TribunJakarta.com.
Namun, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku utama penipuan bukanlah FR, melainkan suaminya. Suami FR tercatat sebagai residivis kasus narkoba yang pernah menjalani hukuman penjara.
Selama berada di lembaga pemasyarakatan, ia mengenal jaringan pelaku penipuan daring dan mulai melancarkan aksinya setelah dibebaskan.
"Dia dulu kasus narkoba, lama di dalam lapas. Di situ dia kenal dengan grup penipuan online," ujar Alexander.
Kasus Dituntaskan Lewat Restorative Justice
Meskipun sempat melalui proses hukum, kasus ini akhirnya diselesaikan dengan pendekatan restorative justice. Korban memutuskan untuk berdamai setelah seluruh uangnya berhasil dikembalikan.
"Korban lebih memilih uangnya dikembalikan. Setelah ditransfer kembali, kasusnya diselesaikan secara damai," kata Alexander. (*)
Artikel Asli




