Grid.ID – Aktor Muhammad Ammar Akbar, atau yang lebih dikenal sebagai Ammar Zoni, kembali menghadapi konsekuensi hukum berat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 9 tahun terhadap bintang sinetron tersebut atas kasus peredaran narkotika.
Tuntutan ini dibacakan JPU setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan barang bukti yang ditemukan. Ammar Zoni dinilai sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tuntutan Paling Tinggi di Antara Terdakwa Lain
Ammar Zoni menerima tuntutan paling berat dibandingkan lima terdakwa lainnya dalam berkas perkara yang sama. Selain hukuman badan 9 tahun penjara, Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 500 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 6 Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan denda sejumlah 500 juta rupiah subsider 140 hari kurungan," ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
Sebagai perbandingan, dua terdakwa lain (Asep dan Ade Chandra) dituntut 6 tahun penjara karena dinilai kooperatif dan menyesali perbuatannya. Sementara terdakwa lainnya dituntut antara 7 hingga 8 tahun penjara.
Ada beberapa poin krusial yang membuat Ammar Zoni terancam hukuman maksimal. Salah satu yang paling disoroti Jaksa adalah rekam jejak Ammar yang merupakan residivis kasus narkoba.
Mantan suami Irish Bella pertama kali divonis kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun 2017. Pada tahun 2023, ia kembali divonis 7 bulan penjara karena kasus yang sama. Pada tahun 2024 Ammar kembali terjerat kasus serupa untuk ketiga kalinya.
Selain status residivis, Jaksa menilai Ammar Zoni berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan dan tidak mengakui perbuatannya secara terus terang. Perbuatannya juga dinilai merusak generasi muda dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Barang Bukti yang Disita
Dalam kasus ini, Jaksa memaparkan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan para terdakwa dalam jaringan peredaran, di antaranya:
- Berbagai paket narkotika jenis sabu dengan total berat netto yang signifikan.
- Narkotika jenis ganja sebanyak 64 linting.
- Satu butir pil ekstasi bermotif tengkorak.
- Timbangan elektrik, beberapa unit telepon genggam, dan uang hasil transaksi di aplikasi digital.
Sikap Sopan Jadi Satu-satunya Hal Meringankan
Meski menghadapi tuntutan berat, Jaksa menyebutkan bahwa hal yang meringankan bagi Ammar Zoni hanyalah sikapnya yang dinilai sopan selama menjalani proses persidangan. Namun, hal tersebut tidak cukup kuat untuk menggugurkan beratnya tuntutan pidana, mengingat pengulangan tindak pidana yang dilakukan.
Setelah pembacaan tuntutan ini, pihak Ammar Zoni dijadwalkan akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya untuk mencoba meringankan hukuman sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis final. (*)
Artikel Asli




