Pemerintah melalui Tim Pengendalian Alih Fungsi Lahan akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur denda administrasi bagi pelaku alih fungsi lahan sawah. Aturan ini menyusul ditetapkannya Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di 37 provinsi.
Penetapan LSD ini menjadi basis atau acuan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yakni lahan pertanian yang tidak bisa dialih fungsikan secara sembarangan.
“Menetapkan rancangan peraturan pemerintah tentang denda administratif bagi mereka yang selama ini melakukan alih fungsi lahan,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid, saat ditemui di Kantor Kemenko Pangan pada Kamis (12/3).
Data Kementerian Agraria, sepanjang 2019-2025, telah terjadi alih fungsi sawah seluas 554.615 hektare, dengan 144.255,1 hektare di antaranya berada di area LP2B. Rata-rata alih fungsi ini menjadi perumahan, kawasan industri, dan pemanfaatan lainnya.
Nusron menjelaskan, ketentuan pemberian denda akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Aturan tersebut mewajibkan penggantian lahan minimal tiga kali luas lahan jika yang dialihfungsikan lahan beririgasi; minimal dua kali luas lahan jika yang dialihfungsikan berupa rawa; serta minimal satu kali luas lahan jika yang dialihfungsikan tidak beririgasi.
Dalam aturan itu juga tertera soal sanksi pidana. “Tapi harapan kami, kalau orang sudah mengganti (lahan), sanksi administrasi, harapannya kemudian menjadi hilang pidananya,” ucap dia.
Pemerintah bakal menetapkan LSD di 37 provinsi. Sejauh ini, sudah ada penetapan untuk delapan provinsi. Menyusul, pada April, akan ada penetapan LSD di 12 provinsi lainnya.
Sebanyak 12 provinsi yang dimaksud adalah Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Berhubung Aceh masih dalam masa pemulihan akibat bencana alam, Nusron mempertimbangkan adanya kelonggaran aturan alih fungsi lahan di daerah tersebut. “Nanti kami lihat di lapangan seperti apa bentuk kelonggarannya,” kata dia.
Penetapan LSD di 37 provinsi merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 yang merevisi Perpres 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Sebelumnya, LSD sudah ditetapkan di delapan provinsi, yaitu Sumatera Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pemerintah tidak melakukan penetapan LSD di Jakarta karena wilayah ini sudah kehabisan lahan sawah.




