-
-
-
-
-
Seperti diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni dijadwalkan menjalani sidang tuntutan atas kasus dugaan peredaran narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, 12 Maret 2026.
Dalam sidang tersebut, Ammar Zoni dan terdakwa lainnya diyakini jaksa bersalah dalam kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba. Jaksa pun menuntut Ammar dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 500 juta. Jika denda itu tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
"Terdakwa VI Muhamad Amar Akbar dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Dan denda sejumlah Rp 500 juta," ujar jaksa, dikutip dari Youtube Cumicumi.
Alasan tuntutan pidana kepada Ammar Zoni ini lantaran perbuatannya dinilai meresahkan masyarakat. Selain itu, tindakan artis berusia 33 tahun itu dianggap berpotensi merusak generasi muda serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika di Indonesia.
"Lalu terdakwa Ammar Zoni pernah dihukum selama tiga kali berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat terkait narkotika," jelas JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di PN, Jakarta Pusat, Kemayoran, Kamis (12/3/2026).
Di sisi lain, JPU menyebut ada hal yang meringankan tuntutan hukuman bagi Ammar Zoni, yakni sikap sopannya selama menjalani proses persidangan. (ND)





