Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice, Roy Suryo: Mungkin Kurang Nyaman

kompas.com
18 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus tudingan ijazah Jokowi palsu, Roy Suryo mengaku tak tahu Rismon Sianipar mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Roy Suryo mengatakan tetap akan menghormati keputusan Rismon jika benar mengajukan restorative justice. Dia dan Tifauzia Tyassuma masih akan percaya bahwa ijazah Jokowi palsu.

“Jawaban kami berdua, kemarin ngobrol dengan dr. Tifa langsung, kami mengatakan kita tidak mundur 0,1% pun. Kenapa 0,1%? Ya itu sisanya dari 99,9%,” ujar Roy Suryo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/3/2026).

Baca juga: Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi, Klaim Ada Temuan Baru

Berkaitan dengan perubahan kesimpulan penelitian Rismon, Roy percaya kesimpulan itu bisa berubah seiring perkembangan.

"Jadi saya hanya mengatakan, kalau ada sahabat yang kemudian mungkin merasa kurang nyaman, silakan saja. Mungkin penelitiannya mau diulangi," ujar dia.

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun mengatakan sudah menghubungi Rismon mengenai restorative justice namun belum mendapatkan respons.

“Saya sampai hari ini WA ke Rismon masih centang satu. Saya tunjukkan kepada rekan-rekan sekalian bahwa komunikasi saya tadi pagi pukul 07.29 WIB,” kata Refly.

Namun dia tetap menghargai apa pun keputusan Rismon. Ia hanya ingin mengonfirmasi terlebih dahulu karena belum bertemu Rismon sejak 26 Februari 2026.

Baca juga: Rismon Sianipar Punya Temuan Baru soal Ijazah Jokowi, Bisa Berbeda dari Jokowi’s White Paper

Terlebih baru-baru ini Rismon juga turut dilaporkan atas dugaan ijazah palsu.

“Kami tidak bisa memastikan apakah ada tekanan atau tidak, apakah ini kehendak bebas atau tidak. Jadi, akan ada sikap selanjutnya setelah kita bertemu dengan Rismon,” kata Refly.

Sebelumnya diberitakan Rismon Sianipar telah mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin, mengatakan saat ini pihaknya tengah menindaklanjuti permohonan itu.

“Jadi beberapa hari yang lalu RHS ini bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik. Dan kami sedang melakukan upaya untuk memfasilitasi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS,” tutur Iman ditemui terpisah.

Delapan orang sempat jadi tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Penampakan Boy Pengedar Narkoba Jaringan Ko Erwin Dibawa ke Bareskrim
• 9 jam laludetik.com
thumb
Bos Indomie Anthoni Salim Bakal Kantongi Rp 397 Miliar dari Dividen BBCA
• 16 jam lalukatadata.co.id
thumb
Mau Mudik Lebaran 2026 Pakai EV? Geely Ungkap 4 Tips Penting Agar Perjalanan Lancar, Aman dan Nyaman
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
AI Dikhawatirkan Picu Siswa Malas, Mendikdasmen: Tulis Tangan Diaktifkan Lagi
• 17 jam laludetik.com
thumb
Usai Kalah di Praperadilan, Gus Yaqut Disebut Akan Penuhi Panggilan KPK Hari Ini
• 21 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.