DPR Tak Ingin Terburu-buru Bahas Revisi UU Pemilu

kompas.id
11 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Pimpinan DPR menyatakan tidak ingin terburu-buru merevisi Undang-Undang Pemilihan Umum meski tahapan Pemilu 2029 kian mendekat. Hingga saat ini, DPR dan pemerintah masih dalam tahap koordinasi sehingga status Rancangan Undang-Undang Pemilu belum ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR. Komunikasi intensif baik secara formal maupun informal terus dilakukan untuk mencari aturan main penyelenggaraan pemilu yang paling ideal dan komprehensif.

Terkait revisi UU Pemilu yang kini belum diputuskan menjadi usul inisiatif DPR tersebut, Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan, partai politik bersama pemerintah sudah mengawali pembahasan terkait desain pemilu mendatang, termasuk untuk pelaksanaan Pemilu 2029. Meski demikian, ia belum bisa memastikan kapan RUU Pemilu itu akan mulai dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah.

“Terkait dengan undang-undang pemilu, saat ini semua partai politik bersama pemerintah secara formal dan informal juga sudah melakukan pembahasan secara, apa namanya, detail atau secara baik, yang bagaimana sebenarnya terbaik untuk dilakukan nanti saat pemilu tahun 2029,” ucap Puan ditemui seusai rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Kami membuat strategi legislasi. Kami ingin mendengar dulu sebanyak mungkin pikiran dan pandangan. Dari pikiran, pandangan, dan kritik itu, daftar inventarisasi masalah akan muncul.

Puan menuturkan, RUU Pemilu tidak perlu dibahas secara terburu-buru di tengah situasi geopolitik global saat ini. Sebab, pemerintah dan DPR tengah berfokus pada kebijakan yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat dan memberikan manfaat bagi masyarakat. “Bagaimana sinergi antara eksekutif dan legislatif ini memang bisa bekerja sama untuk kepentingan rakyat,” kata Puan. 

Baca JugaRevisi Undang-undang yang Mendadak Berpotensi Ganggu Tahapan Pemilu

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, DPR tengah menyiapkan langkah awal dalam pembahasan revisi UU Pemilu dengan menghimpun sebanyak mungkin pandangan dari berbagai pihak. Langkah ini dilakukan sebelum pembentukan panitia kerja (panja) agar pembahasan dapat lebih terarah.

Menurut Rifqi, DPR sengaja mengundang para pakar, akademisi, dan pemangku kepentingan untuk memberikan masukan lebih awal. Dari berbagai pandangan dan kritik tersebut, Komisi II akan menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang nantinya menjadi dasar perumusan norma dalam revisi UU.

”Kami membuat strategi legislasi. Kami ingin mendengar dulu sebanyak mungkin pikiran dan pandangan. Dari pikiran, pandangan, dan kritik itu, daftar inventarisasi masalah akan muncul,” ujar Rifqi.

Rifqi menambahkan, sejumlah putusan MK juga akan menjadi bagian penting dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Setidaknya terdapat 22 putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang perlu diakomodasi dalam revisi tersebut.

Menurut dia, setelah panja dibentuk, pembahasan diharapkan dapat berlangsung lebih terarah karena telah didasarkan pada DIM yang disusun dari berbagai masukan para ahli, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.

”Begitu panja dibentuk, kami berharap pembahasannya tidak terlalu lama karena diskusinya sudah terarah berdasarkan DIM yang telah mendapat masukan dari para pakar,” kata Rifqi.

Baca JugaRUU Pemilu, Masyarakat Sipil Usulkan Sistem Campuran untuk Pemilihan Legislatif

Sebelumnya, para ahli tata negara seperti Mahfud MD, Jimly Asshiddiqie, dan Refly Harun saat hadir dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi II DPR, Selasa (10/3/2026) mengingatkan, pembentuk UU untuk segera menyelesaikan revisi UU Pemilu dan Pilkada. 

Mahfud menilai pembahasan RUU Pemilu perlu dipercepat karena tahapan pemilu sudah akan dimulai dalam waktu dekat. “Kenapa secepatnya? Karena tahapan pemilu itu sudah akan (di mulai) ya kalau belajar dari yang kemarin, bulan Juni itu sudah mulai pendaftaran, pembukaan pendaftaran partai dan sebagainya,” kata Mahfud. 

Tak hanya itu, Jimly juga berharap agar revisi UU Pemilu harus selesai tahun ini. ”Saya dukung ini, mudah-mudahan tepat waktu. Sebab, tahun ini sebaiknya ini sudah terbentuk, ini. Kalau tahun depan, telat, 2027 itu sudah terlalu dekat dengan 2029,” ungkap Jimly.

Secara terpisah, pengajar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini pada Kamis (12/3/2026), berpandangan, jika pembahasan RUU Pemilu tak kunjung dimulai maka berisiko kembali mengulang pola lama, di mana perubahan aturan yang terlalu dekat dengan tahapan pemilu atau bahkan membiarkan berbagai persoalan regulasi tetap tidak terselesaikan. Situasi tersebut sama-sama tidak sehat bagi integritas pemilu.

“DPR dan pemerintah seharusnya segera mengambil langkah konkret untuk memulai pembahasan RUU Pemilu secara terbuka, transparan, dan terjadwal. Waktu menuju tahapan pemilu semakin sempit, sementara reformasi regulasi pemilu tidak bisa dilakukan secara terburu-buru,” katanya.

Titi menilai, rapat dengar pendapat umum memang penting untuk menyerap aspirasi publik, tetapi proses legislasi tidak bisa berhenti pada forum diskusi semata. Harus ada dokumen resmi yang menjadi dasar pembahasan sehingga publik dapat menilai arah dan substansi perubahan yang diusulkan. Dengan belum adanya draf RUU dan naskah akademik menunjukkan bahwa proses legislasi masih belum benar-benar masuk pada tahap substantif. 

“Jika kondisi ini terus berlarut, dampaknya cukup serius. Mulai dari kepastian hukum bagi penyelenggara pemilu dan peserta pemilu menjadi terganggu. Kemudian, ruang untuk pembahasan yang berkualitas menjadi semakin sempit karena dikejar oleh waktu tahapan pemilu. Serta, potensi perubahan aturan yang terlalu dekat dengan tahapan pemilu menjadi semakin besar, yang pada akhirnya dapat memicu ketidakpastian dan gugatan hukum ke MK,” ujar Titi.

Menurut Titi, praktik demokrasi elektoral yang sehat tercermin dari regulasi pemilu yang dapat diselesaikan jauh sebelum tahapan dimulai agar semua pihak memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan diri. Regulasi pemilu ini penting untuk memastikan adanya kepastian hukum sebelum tahapan pemilu berjalan lebih jauh.

“Karena itu, desakan masyarakat sipil agar RUU Pemilu segera diselesaikan bukan sekadar soal percepatan legislasi, tetapi merupakan bagian dari upaya menjaga kepastian hukum, integritas pemilu, dan kualitas demokrasi elektoral kita,” kata Titi.

Dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/3/2026), DPR mengesahkan tiga RUU sebagai usul inisiatif DPR. Ketiga RUU dimaksud adalah RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji, RUU tentang Hak Cipta, dan RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Diketahui, RUU tentang PPRT sudah lebih dari dua dekade masuk dalam Program Legislasi Nasional. Pembahasan RUU PPRT disebut krusial karena pekerja rumah tangga hingga kini belum diakomodasi dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Saat ini, pengaturan mengenai pekerja rumah tangga masih terbatas pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Dalam RUU PPRT itu, DPR mempertimbangkan mengatur keberadaan perusahaan penyalur pekerja rumah tangga (P3RT) yang wajib berbentuk badan usaha. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memperkuat tata kelola dan akuntabilitas dalam penyaluran pekerja rumah tangga. Selain itu, DPR mempertimbangkan penguatan peran perangkat wilayah seperti RT dan RW dalam proses mediasi serta pendataan pekerja rumah tangga di tingkat lokal.

Terkait RUU tentang Hak Cipta, salah satu fokus utama revisi yakni reformasi sistem royalti bagi musisi. Salah satu usulan yakni agar royalti minimal 25 persen dibayar sebelum pertunjukan digelar, sementara sisanya dilunasi paling lambat 30 hari setelah acara.

Puan menuturkan, setelah ketiga RUU itu disepakati menjadi usul inisiatif DPR, maka selanjutnya akan masuk ke tahap pembahasan bersama pemerintah.

“​Semua undang-undang pembahasannya itu harus melibatkan dua pihak, yaitu eksekutif dan legislatif. Kami akan membahas semua undang-undang ini dengan sebaik-baiknya, meminta masukan dari semua pihak,” ucap Puan.

Puan berjanji RUU tersebut akan dibahas sesuai mekanisme yang berlaku dan melibatkan partisipasi publik yang bermakna. “Jadi, tidak perlu terburu-buru. Namun yang kami harapkan dari DPR adalah semua undang-undang yang dihasilkan akan bermanfaat bagi rakyat. Jadi, itu yang akan kami lakukan dan dilakukan sesuai dengan mekanismenya,” kata Puan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
TransJabodetabek Blok M–Bandara Soekarno Hatta Resmi Beroperasi, Tarif Rp3.500
• 15 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Wali Kota Palembang Lepas Keberangkatan 238 Pemudik Gratis
• 14 jam lalutvrinews.com
thumb
Selat Hormuz Terganggu, Eddy Soeparno Tekankan Urgensi Ketahanan Energi
• 3 jam laludetik.com
thumb
Ada Wacana Free Float 15%, Bank Permata (BNLI) Tunggu Kepastian Regulasi
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
DPR Ketok Palu, Setujui Friderica Widyasari Ketua OJK, Hernawan Bekti Wakilnya
• 17 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.