Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Permata Tbk. (BNLI) masih mencermati perkembangan kebijakan terkait rencana peningkatan batas minimal free float di pasar modal. Saat ini, porsi saham publik bank tersebut tercatat masih di bawah ambang 10%.
Berdasarkan data Stockbit per Kamis (12/3/2026), free float saham Bank Permata tercatat sebesar 9,97%.
Direktur Keuangan dan Unit Usaha Syariah Permata Bank Rudy Basyir Ahmad mengatakan perseroan terus memantau dinamika regulasi di pasar modal, termasuk wacana peningkatan ketentuan free float menjadi 15%.
“Ya tentunya Permata Bank terus mencermati dinamika dan kebijakan pasar modal yang ada, termasuk juga kenaikan free float menjadi 15%,” ujar Rudy.
Menurutnya, perseroan bersama pemegang saham pengendali, Bangkok Bank, terus mencari berbagai opsi untuk dapat memenuhi ketentuan tersebut apabila nantinya resmi diberlakukan.
“Mungkin dari sisi kami yang bisa kami update adalah antara Permata Bank dengan Bangkok Bank sebagai bagian dari kami, kami terus mencari upaya terkait untuk memenuhi ketentuan itu,” katanya dalam paparan publik Bank Permata di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Baca Juga
- Naik Tipis, Bank Permata (BNLI) Bukukan Laba Rp3,58 Triliun pada 2025
- Bank Permata (BNLI) Kaji Pengembangan Paylater, Kapan Rilis?
- Bank Permata (BNLI) Lirik Ekspansi Kantor Cabang saat Tren di Industri Terus Menyusut
Namun demikian, Rudy menambahkan bahwa hingga saat ini aturan mengenai peningkatan batas minimal free float tersebut juga belum diterbitkan secara resmi.
Oleh sebab itu, perseroan masih menunggu kepastian regulasi sebelum menentukan langkah lebih lanjut. “Tapi karena peraturan itu juga masih belum keluar, jadi kami akan terus memonitor,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah berencana menetapkan kenaikan ambang batas saham beredar di publik alias free float saham 15% mulai Maret 2026 dengan tenggat waktu tiga tahun. Saat ini, masih terdapat sekitar 25 emiten bank dengan free float di bawah 15%.
Pengganti Sementara Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya sedang merampungkan kebijakan kenaikan batas minimum free float itu.
Emiten lama akan diberi masa transisi, sedangkan emiten baru harus langsung menerapkannya sejak penawaran umum perdana alias initial public offering (IPO).
"Hal ini dimaksudkan agar ketentuan free float di Indonesia selaras dengan standar global," ujar Friderica dalam Dialog Pelaku Pasar Modal di Main Hall BEI, Minggu (1/2/2026).
OJK membuka berbagai opsi bagi emiten untuk memenuhi ketentuan tersebut, mulai dari Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue, non-HMETD, employee stock ownership plan (ESOP) dan management stock option plan (MSOP), hingga divestasi oleh pemegang saham pengendali.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pada Maret 2026. Angka 15% dipilih agar Indonesia memiliki standar keterbukaan yang lebih kompetitif dibandingkan negara tetangga di regional maupun pasar global.
"OJK dan BEI didorong aturan free float dari 7,5% ke 15% dan ini ditargetkan pada bulan Maret. Ini setara berbagai negara karena Indonesia free float-nya lebih rendah," ujar Airlangga di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Kebijakan itu turut menjadi perhatian bagi emiten-emiten perbankan, di tengah dorongan konsolidasi atau penguatan modal, seperti bagi KBMI I.





